Prosumut
Hukum

Polisi Limpahkan BB dan Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Gas

PROSUMUT – Penyidik Satreskrim Polres Binjai melimpahkan barang bukti dan tersangka Bos serta Menejer PT Kiat Unggul ke Kejari Binjai, Selasa 10 September 2019. Pelimpahan tahap II ini dilakukan polisi setelah jaksa menyatakan lengkap berkas perkara mereka yang dikirim secara terpisah.

Kasi Pidum Kejari Binjai, Fahmi Jalil membenarkan hal tersebut. Namun dirinya menolak lebih jauh berkomentar.

“Ya, hari ini diserahkan tahap II pabrik korek gas,” katanya.

Polres Binjai yang melakukan penyidikan perkara PT Kiat Unggul. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juni 2019 lalu.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Kini, ketiganya tinggal menunggu diadili. Jaksa akan mengadili mereka dalam waktu dekat ini.

Polisi menyangkakan ketiganya dengan pasal berlapis. Masing-masing, Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan disangka melanggar Pasal 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 61, Pasal 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang.

Kemudian Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, Pasal 90 (1), 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Manajer PT Kiat Unggul, Burhan dikenakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.

Supervisi PT Kiat Unggul, Lismawarni disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Diketahui, tragedi maut yang menjadi duka nasional karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik rumahan korek gas, Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Jumat 21 Juni 2019. Penyelidikan polisi menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, ‎Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo. (*)

Konten Terkait

Jika RKUHP Tak Diubah, Penjarakan Orang Bukan Perkara Susah

valdesz

Kapolri Harap Diktuk Bintara Berkontribusi Tingkatkan SDM

Editor prosumut.com

Kapolsek Panai Tengah dan Aeknatas Disertijab

Editor Prosumut.com

Kantor dan Rumdis Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun Digeledah

Editor prosumut.com

Bahas Aset, PLN Sumut-Aceh Rakor Bersama PTPN Group

Editor prosumut.com

Tak Terima Nama Dicatut, Jabiat Sagala Berikan Klarifikasi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara