Prosumut
Hukum

Polda Sumut Kirim Lagi Berkas Kasus OTT BPKAD Siantar

PROSUMUT – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut kembali mengirimkan berita acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar.

“Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa, dan saat ini penyidik Polda Sumut sedang menunggu petunjuk,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat 13 September 2019.

Kata dia, pelimpahan berkas itu merupakan yang kedua kalinya ke jaksa karena yang pertama dianggap belum lengkap (P-19).

“Sekarang kita sedang menunggu petunjuk jaksa,” ucapnya.

Lebih jauh MP Nainggolan mengatakan, terkait kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pria yang disebut-sebut ajudan Wali Kota Pematang Siantar, Rilan, Kamis 12 September 2019.

“Si Rilan ini sudah diperiksa sebagai saksi,” tukasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor dan Sekda Budi Utari Siregar dalam kapasitas sebagai saksi.

Dalam kasus ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba. Keduanya ditahan atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen. (*)

Konten Terkait

Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID, Ketua Komisi A DPRD Sumut Dilaporkan ke BKD

Editor prosumut.com

Diduga Terlibat Narkoba, Kapolsek di Karo Dicopot

Editor prosumut.com

Kurir Ganja Diganjar 17 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Editor prosumut.com

Tim Kemenpan RB & MA Soroti Posbakum PN Medan

Editor prosumut.com

Sempat Diculik, Boydo Kecewa Sikap PDIP Medan & Sumut

Ridwan Syamsuri

Perhimpunan Pergerakan 98: Buktikan Pemberantasan Mafia Tanah

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara