PROSUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap 7 pelaku dari 3 kasus jaringan sabu asal Kota Binjai, Sumut. Dari ketujuh tersangka tersebut disita 35 kg sabu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menyebutkan, tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial M, F, FA, S, EWS, A dan JAN.
“Dari 7 tersangka, 3 diantaranya terpaksa ditembak kakinya yaitu M, F dan FA karena melawan petugas,” kata Hendri dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu 23 Oktober 2019.
Dijelaskan Hendri, penangkapan mereka berdasarkan hasil pengembangan operasi antik toba 2019 yang dilakukan sebelumnya selama 15 hari.
“Awalnya ditangkap tersangka EWS, A dan JAN di Jalan Nenas 2 Lingkungan I, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, pada Minggu (13 Oktober 2019) sekira pukul 01.15 WIB. Dari ketiganya, disita barang bukti 4 kg sabu yang ditemukan di dalam panci saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka EWS,” terangnya.
Ia melanjutkan, dari hasil intrograsi dan analisis kasus tersangka EWS, diperoleh keterangan adanya pria berinisial S memiliki sabu di Jalan Ikan Arwana Kecamatan Binjai Timur.
Selanjutnya, pada Minggu 13 Oktober 2019 siang sekira pukul 11.30 WIB tersangka S ditangkap dan disita barang bukti 1 kg sabu.
“Setelah tersangka S ditangkap, dilakukan pengembangan kembali dan diperoleh keterangan bahwa M, F, dan FA membawa sabu dari Aceh ke Sumut yang hendak diedarkan di Binjai. Ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap dari tempat dan waktu terpisah di Jalan Medan-Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti disita 30 kg sabu yang diletakkan di bagasi belakang mobil,” pungkasnya. (*)