PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan 1.799.421 Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.326 pada Pilkada Medan 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi para komisioner dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT pada Pilkada Serentak tahun 2024 tingkat Kota Medan, di Hotel Le Polonia Medan, Jumat 20 September 2024.
Dikatakan Mutia, jumlah DPT berkurang sebanyak 6.029 pemilih dari DPS sebelumnya 1.805.517 pemilih.
“Berkurangnya jumlah pemilih itu disebabkan beberapa faktor yakni karena meninggal, pindah domisili, perpindahan identitas,” ucapnya.
Selain pengurangan, lanjut Mutia, ada beberapa penambahan pemilihan karena pensiunan TNI/Polri.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, KPU Medan Saut Haornas Sagala menyebutkan, bahwa jumlah pemilih terbanyak berada di Medan Deli, sebanyak 135.528 pemilih, dengan rincian 67.354 pemilih laki-laki dan 68.174 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS 246.
Sementara, jumlah pemilih terendah ada di Kecamatan Medan Baru sebanyak 27.027 pemilih, dengan rincian 12.481 laki-laki dan 14.546 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 53. (*)
Editor: M Idris
