Prosumut
Pemerintahan

Perbup Langkat Terkait Covid-19: Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif

PROSUMUT – Menuju masyarakat Langkat yang aman, sehat dan produktif. Serta untuk pedoman pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Negeri Bertuah.

Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 39 Tahun 2020 pada 22 September 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian Covid-19.

Kepala Humas Satgas Covid-19 Langkat, H Syahmadi menerangkan, Perbup ini disusun berdasarkan Instruksi Presiden No: 6 tahun 2020 serta Instruksi Mendagri  No: 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

BACA JUGA:  Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto

“Sebagaimana yang dimaksud pada Perbup ini, yang dijelaskan pada Bab II pasal 2, guna menuju masyarakat aman, sehat dan produktif,” ungkapnya.

Sementara untuk tujuan Perbup ini, Syahmadi menerangkan, meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi warga masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19.

Mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan. Mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto

“Jadi intinya, upaya penanganan covid 19 ini melibatkan semua lapisan masyarakat, TNI/Polri dan pihak lainnya,” cetusnya.

Ia menjelaskan, Perbup ini terdiri dari 15 pasal dari 9 Bab. Rinciannya, Bab I  tentang ketentuan umum, terdiri dari pasal 1 dengan 15 ayat. Bab II tentang maksud dan tujuan terdiri dari pasal 2 dan pasal 3.

Bab III dilengkapi dengan penjelasan pelaksanaan protokol kesehatan, dijelaskan pada pasal 4, pasal 5 dan pasal 6.

Serta dilengkapi saksi administrasi, terdapat di Bab IV dijelaskan pada pasal 7 sampai pasal 10.

“Salah satu saksinya, pada pasal 7 ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 4, diberikan saksi administrasi berupa, teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, atau pelaksanaan kerja sosial difasilitas umum pada lokasi pelanggaran,” paparnya.

BACA JUGA:  Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto

Untuk Bab V penjelasan tentang partisipasi masyarakat terdiri pasal 11. Bab VI tentang sosialisasi, dipaparkan pada pasal 12. Sedangkan Bab VII tentang monitoring dan evaluasi, di pasal 13. Bab VIII tentang pendanaan di pasal 14 dan Bab IX tentang ketentuan  penutup, di pasal 15. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polda Sumut Salurkan Bantuan Presiden ke Supir, Rp 600.000 Selama 3 Bulan

admin2@prosumut

Parit Jalan Stella Raya dan Pinang Baris Dinormalisasi

Editor prosumut.com

P-APBD Langkat 2024 Disepakati Berdasarkan Asumsi

Editor prosumut.com

Ondim: KMP Peluang Kemandirian Ekonomi Warga Desa

Editor prosumut.com

Bupati Labuhanbatu Dukung Kegiatan dan Program DLH

admin2@prosumut

DPRD Medan Bahas Sejumlah Masalah di Depan Tol Bandar Selamat: Banjir, Macet hingga Kriminalitas

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara