PROSUMUT – Suparno (56) oknum pensiunan TNI AD dan rekannya Guntur Harry Wibowo Limbong (25) anggota TNI AD gadungan dimassa warga di Jalan Karya Utama Komplek Perkantoran Pemkab Deliserdang dan diserahkan ke Polsek Lubukpakam, Kamis malam 19 November 2020 sekira pukul 21.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolsek Lubukpakam Polresta Deliserdang AKP Hendri Yanto Sihotang saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat 20 November 2020.
Suparno warga Dusun VII Komplek Sukamaju Indah Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Guntur Harry Wibowo Limbong warga Dusun Warungseri Desa Sumberrejo Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang dimassa warga ketika korban Edi Hutagaol (58) warga Jalan Hamparanperak Dusun IV Desa Pagarmerbau III Kecamatan Lubukpakam berpapasan dengan kedua pelaku yang saat itu mengendarai sepedamotor milik korban yang bekerja sebagai sopir di Taman Buah.
Karena curiga jika yang dipakai kedua pelaku adalah sepedamotor miliknya, apalagi pada saat itu pelaku Suparno memakai seragam TNI, maka korban terus memperhatikannya dan meminta tolong kepada warga sekitar jika sepedamotor yang dipakai kedua pelaku adalah milik korban.
Tanpa dikomando, massa langsung mengamankan kedua pelaku dan memukul salah seorang pelaku. Tak berapa lama, personel Polsek Lubukpakam yang mendapat kabar turun kelokasi kejadian dan mengamankan Suparno dan Guntur Harry Wibowo Limbong berikut barang bukti ke Komando.
Kepada petugas, korban Edi Hutagaol menerangkan jika peristiwa perampokan sepedamotor miliknya oleh kedua pelaku terjadi pada 9 Nopember 2020 di Jalan Pembangunan Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam sekira pukul 15.00 WIB.
Korban disetop kedua pelaku dan mengatakan jika sepedamotor Honda CB150R korban bermasalah dan merampas sepedamotor korban.
“Saat itu, seorang pelaku membuka helmnya sehingga korban mengenalinya,” sebut AKP Hendri Yanto Sihotang.
Lanjut AKP Hendri Yanto Sihotang SH, dari pengakuan kedua pelaku, sudah beraksi sebanyak 8 kali di Kabupaten Deliserdang.
Diantaranya 3 kali diwilayah hukum Polsek Pagar Merbau Polresta Deliserdang, sedangkan diwilayah hukum Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang masih sekali, sehingga pihaknya melakukan kordinasi dengan Polsek Pagar Merbau.
“Setelah kedua pelaku diamankan, Subdenpom Lubukpakam datang untuk memastikan apakah kedua pelaku masih aktif atau tidak. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku Suparno sudah pensiun dengan pangkat terakhir Prajurit Kepala (Praka) dan Guntur Harry Wibowo Limbong adalah oknum TNI gadungan. Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” sebut Hendri. (*)
Reporter : Sahat Tampubolon
Editor : Iqbal Hrp
Foto :