PROSUMUT – Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kota Tebingtinggi diharap untuk meningkatkan Sinergitas dan Koordinasi antar Instansi, dalam Pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Tebingtinggi sehingga pengawasan dapat terlaksana lebih optimal.
Tim PORA terbentuk berdasar UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sesuai yang tertuang dalam pasal 69 ayat 1; “Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim PORA yang pengawasannya terdiri atas badan atau instansi pemerintah, terkait baik pusat maupun daerah”.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan pada kegiatan Rapat Tim PORA Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan tema “Sinergitas Tim PORA Dalam Tatanan Kehidupan Baru”, Kamis 24 Juni 2021 sore di Lim’s Hotel dan Cafe, Jalan Sisingamangaraja Tebingtinggi.
“Saya menghimbau kepada tim pengawasan orang asing, agar kiranya terus meningkatkan sinergitas, terutama terkait pengawasan orang asing, kita tak boleh lengah. Bukan razia tiap hari, tapi pasang kuping untuk mendeteksi mereka (orang asing ilegal) agar kiranya terlaksana dengan lebih optimal, sebagaimana yang menjadi harapan kita semua,” ujar Walikota.
Diungkapkan Walikota H Umar Zunaidi pengawasan orang asing menjadi sangat penting, karena jika dilihat dari posisi, maka wilayah Kota Tebingtinggi sangat strategis, baik sebagai daerah tujuan, mau pun sebagai daerah perlintasan.
“Kita ini daerah lintasan, sebab mau kemana mana, ke utara, mau ke selatan, mau ketimur, lewatnya Sergai sama Tebingtinggi,” sebut Walikota H Umar Zunaidi Hasibuan.
Sebelumnya Ketua Panitia Irwan Saud, ST dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan rapat Tim PORA bertujuan agar bisa saling bertukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Tebingtinggi dan Sergai, sehingga lebih efektif dan efisien.
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) Anggiat Napitupulu, bahwa didalam pertukaran informasi dapat melakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing.
“Silahkan lakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing, kita ciptakan wadah ini hanya untuk bertukar informasi yang bisa kita diskusikan bersama dari segala aspek dan pencegahan dampak negatif yang lebih berat, yang dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi daerah,” imbuhnya.
Lanjut Anggiat, dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, Tim PORA dapat melakukan operasi gabungan sehingga pelaksanaan dapat lebih objektif. Terlebih dalam situasi pandemi COVID-19, setiap orang asing yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dapat dideportasi dan diblacklist.
“Untuk penindakan jangan ragu, kalau ada orang asing dari hasil operasi bersama melanggar hukum tertentu, tim gabungan ini akan menyerahkan ke pada dinas terkait. Setiap orang asing yang tidak menghormati protokol kesehatan, boleh di deportasi dan di blacklist. Ketemu warga asing tak pakai masker lapor saja, karena kita ingin mengurangi dampak yang lain,” tegas Anggiat.
Rapat dihadiri Lina Deliana mewakili Bupati Sergai, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia Kanwil Sumut Mulyadi, SH, MM, serta sejumlah pimpinan Instansi vertikal dan pimpinan OPD terkait serta Camat dilingkungan Pemko Tebingtinggi. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :