Prosumut
Hukum

Penganiaya Ustad Cuma Divonis 6 Bulan

PROSUMUT – Terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ustad Nursarianto, terdakwa Nofita dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Putusan hukuman itu dibacakan hakim ketua Saryana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6).

“Menjatuhkan terdakwa Nofita dengan pidana penjara selama enam bulan dan terdakwa tetap dalam tahanan,” tutur hakim Azwardi Idris.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 351 KUHPidana ayat 1.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

“Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama dalam persidangan,” ujar majelis hakim.

Terdakwa Nofita sebelumnya sudah dituntut jaksa Chandra Naibaho dengan hukuman 8 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakawa Nofita menerimanya. Sedangkan, Ustaz Nursarianto selaku korban sangat menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim sangat tidak berkeadilan.

“Ini kurang berkeadilan. Kita lihat, tuntutannya jaksanya juga terlalu lemah, hanya dituntut 8 bulan saja. Kita merasa Pasal 351 itu tuntutannya 2 tahun 8 bulan. Tapi ini hanya 8 bulan saja, dan divonis 6 bulan,” ucap Nursarianto usai sidang.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Menurutnya, persoalan yang dialaminya, bukan sebatas persoalan penganiayaan atau persoalan luka saja. Tetapi juga menyangkut marwahnya sebagai seorang ustad.

“Kita juga sudah menjaga anak-anak madrasah dan sudah menasehati terdakwa agar menjaga anjingnya. Namun arogansi sangat luar biasa. Kita merasa sudah mengalah, tapi dia langsung menganiaya,” kata Nursarianto.

Sekadar mengingatkan, penganiayaan terjadi Jalam Pukat I/Jalan Mandailing Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, 7 Februari 2019 sekira pukul 17.35 WIB.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Sore itu, korban sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, korban melihat seorang anak kecil yang menangis karena ketakutan dikejar anjing terdakwa.

Kemudian, korban mengingatkan terdakwa agar menjaga anjingnya. Adu mulut pun terjadi hingga berujung pengaiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban.

Akhirnya, korban membuat pengaduan ke Mapolsek Percut Seituan.(*)

Konten Terkait

Viral Video Lagi Dugem, Kasatres Narkoba Polres Siantar Dicopot

Editor Prosumut.com

Apdesi Sumut Dukung Polisi Bekuk Fery Kiteng

admin2@prosumut

Dari Aceh Bawa Ganja, Penjual Kopi Ditangkap di Loket Bus

Ridwan Syamsuri

Bandar Sabu dan Kaki Tangan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Editor prosumut.com

Boru Tobing Menangis Didakwa Ujaran Kebencian

Ridwan Syamsuri

Antisipasi Covid-19, Polres Sergai Gelar Jam Besuk Daring

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara