Prosumut
Hukum

Penganiaya Ustad Cuma Divonis 6 Bulan

PROSUMUT – Terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ustad Nursarianto, terdakwa Nofita dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Putusan hukuman itu dibacakan hakim ketua Saryana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6).

“Menjatuhkan terdakwa Nofita dengan pidana penjara selama enam bulan dan terdakwa tetap dalam tahanan,” tutur hakim Azwardi Idris.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 351 KUHPidana ayat 1.

“Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama dalam persidangan,” ujar majelis hakim.

Terdakwa Nofita sebelumnya sudah dituntut jaksa Chandra Naibaho dengan hukuman 8 bulan penjara.

Atas putusan itu, terdakawa Nofita menerimanya. Sedangkan, Ustaz Nursarianto selaku korban sangat menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim sangat tidak berkeadilan.

“Ini kurang berkeadilan. Kita lihat, tuntutannya jaksanya juga terlalu lemah, hanya dituntut 8 bulan saja. Kita merasa Pasal 351 itu tuntutannya 2 tahun 8 bulan. Tapi ini hanya 8 bulan saja, dan divonis 6 bulan,” ucap Nursarianto usai sidang.

Menurutnya, persoalan yang dialaminya, bukan sebatas persoalan penganiayaan atau persoalan luka saja. Tetapi juga menyangkut marwahnya sebagai seorang ustad.

“Kita juga sudah menjaga anak-anak madrasah dan sudah menasehati terdakwa agar menjaga anjingnya. Namun arogansi sangat luar biasa. Kita merasa sudah mengalah, tapi dia langsung menganiaya,” kata Nursarianto.

Sekadar mengingatkan, penganiayaan terjadi Jalam Pukat I/Jalan Mandailing Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, 7 Februari 2019 sekira pukul 17.35 WIB.

Sore itu, korban sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, korban melihat seorang anak kecil yang menangis karena ketakutan dikejar anjing terdakwa.

Kemudian, korban mengingatkan terdakwa agar menjaga anjingnya. Adu mulut pun terjadi hingga berujung pengaiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban.

Akhirnya, korban membuat pengaduan ke Mapolsek Percut Seituan.(*)

Konten Terkait

Suap Hakim PN Medan, Pengusaha Tamin Sukardi Dituntut 7 Tahun

Val Vasco Venedict

Mantan Komisioner KPU RI, Evi Gugat ke PTUN Jakarta

admin2@prosumut

Kejari Medan Ringkus Terpidana Kasus Penggelapan

Ridwan Syamsuri

Pasca Rusuh Lapas Langkat, 33 Pegawai Dicopot

Ridwan Syamsuri

HAN di Sumut; 2 Napi Anak Langsung Bebas

Ridwan Syamsuri

Eks Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun, Massa Hadang Mobil Tahanan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara