PROSUMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan peremajaan terhadap pepohonan yang ada di jalanan dan tempat umum.
“Peremajaan itu tidak hanya dilakukan terhadap pepohonan yang ada di jalanan, tempat umum dan tempat sosial saja, tapi pepohonan yang ada di kantor-kantor instansi pemerintah juga harus diremajakan,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, Ilhamsyah, Rabu 17 Juli 2019.
Seperti pepohonan yang ada di sepanjang Jalan Putri Hijau hingga ke Jalan H Adam Malik, sebut Ilhamsyah, mencontohkan merupakan pepohonan yang sudah tua, sehingga rentan tumbang.
“Pepohonan di sepanjang jalan itu rata-rata pohon mahoni. Pohon mahoni itu memang tanaman keras, namun kalau sudah tua dia kopong di tengah dan rapuh. Kondisi itu membuat pohon rentan tumbang, apalagi kondisi angin di Kota Medan saat ini terlihat agak kencang,” katanya.
Soal peremajaan ini, sebut Ketua Fraksi Partai Golkar ini, tidak serta merta menjadi tanggungjawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan semata, namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat secara keseluruhan.
Maksudnya, sambung Ilhamsyah, masyarakat juga harus melaporkan ke DKP jika ada pepohonan yang hendak dipotong ataupun di remajakan.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama, namanya juga Medan Rumah Kita, ya kita harus menjaganya bersama-sama,” ucapnya.
Apalagi, tambah Ilhamsyah, pepohonan itu merupakan makhluk hidup yang sifatnya berubah dan tumbuh setiap saat.
“Makanya, orang terdekat yang berada dengan pepohonan itu juga harus ikut menjaganya dengan melaporkan ke DKP untuk dipangkas, dipotong ataupun diremajakan,” tandasnya. (*)