Prosumut
Pemerintahan

Pemerintah Aceh Tamiang Studi Banding ke Diskominfo Langkat

PROSUMUT –  Laksanakan Intruksi Bupati Langkat Terbit Rencana PA untuk menggali potensi PAD maupun PBB, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat negeri bertuah.

Diskominfo Kabupaten Langkat dibawah pimpinan H.Syahmadi berhasil melaksanakannya, dengan membuat Perda serta mencapai over target  dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pengawasan Retribusi Menara Telekomunikasi (RMT), selama dua tahun berturut-turut.

Hal ini bukan hanya membuat Pemkab Pidie Jaya Aceh datang studi banding pada Selasa 21 Mei 2019 lalu. Juga mendatangkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemerintah Aceh Tamiang melakukan studi banding ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat.

Nah, mereka kembali berkunjung yang langsung diterima Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi didampingi Kabid Pengawasan Telekomunikasi Darman Ginting, Kabid IKP M Faisal, Kabid PTAI Ade Audia Helmi beserta pejabat dan staf Diskominfo lainnya, di Ruang Rapat Langkat Comand Canter (LCC) Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis 20 Februari 2020.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Rombongan Pemerintah Aceh Tamiang dipimpin Wakil Ketua DPRK T Irsyadul Afkar bersama anggota DPRK lainnya yakni Irwan, Sugiono Sukandar, Sofia Adriani, Leka Saputra, serta Kasubag Persandian dan Risala Ruli Kurniawan, Kasubag Hukum Lisnawati, staf DPRK Feri Muliadi, staf Bag Umum Reza.

T Irsyadul Afkar mengatakan, studi banding ini untuk mempelajari RMT. Sebab dilaksanakannya di Pemkab Langkat, karena Diskominfo Langkat telah berhasil membuat Perda dan mampu melaksakannya dengan over target.

Perda tersebut, sambung Irsyadul, pertama kalinya dibuat oleh Pemkab Langkat di Provsu ini. Jadi, menurutnya, pihaknya sudah tepat melakukan studi banding untuk pengawasan RMT di Pemkab Langkat.

Harapannya, kata Irsyadul, dengan melakukan studi banding ini pihaknya dapat menambah PAD Aceh Tamiang, yang bisa digunakan bagi kemajuan pembangunan Aceh Tamiang diberbagai bidang.

Sembari mengucapkan terimakasih atas sambutan dan penerimaan yang baik dari keluarga besar Diskominfo Langkat.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Sementara itu, Syahmadi menjelaskan, diawal tahun  pertama kali dilaksanakannya pengawasan RMT pada 2018 lalu sempat dibatalkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014 dengan menjatuhkan putusan  dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009  tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945.

Serta keputusan Mentri Dalam Negeri No 188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.

Namun pihaknya tidak berdiam diri, terus mencari peluang, akhirnya Pemkab Langkat mampu melahirkan Perda no 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi atau RMT.

Sehingga melalui Perda tersebut,  kata mantan Kadis Dishub dan Kadis DKP itu, saat ini Diskomifo Langkat telah dapat melakukan pengawasan RMT, sesuai dengan yang tertuang pada  pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Kabid Pengawasan Telekomunikasi Darman Ginting, menambahkan, keberhasilan tersebut dapat tercapai, atas kerjasama yang telah terbangun dengan baik, antara Pemkab Langkat dengan para provider menara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“Maka untuk terjalinnya hubungan itu, kita harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada provider menara telekomunikasi yang ada di wilayah kita,” terangnya. (*)

Selain itu, kata Darman, pihak Kominfo Aceh Tamiang, juga perlu melakukan pengawasan retribusi menara telekomunikasi, sekaligus memonitoring perizinannya.
“Tujuanya, agar dapat berjalan dengan baik pelaksanaan retribusinya,”katanya.
Sebab, masih Darman, Diskominfo Langkat meraih keberhasilan pengawasan retribusi, setalah melakukan pengawasan terhadap semua menara telekomunikasi yang ada di Langkat dengan teliti.(*)

Konten Terkait

Pemkab Langkat Ingin Penguatan Pengawasan Kemandirian Fiskal

Editor prosumut.com

Masyarakat Terus Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

Editor Prosumut.com

Penanganan PK5, Pemko Medan Jangan Cuma Gusur tapi Harus Hadirkan Solusi

Editor prosumut.com

4 Kadis Baru di Pemko Medan Dilantik

Ridwan Syamsuri

Paripurna Pandangan Umum Terkait Pencabutan Perda Nomor 2/2015

Editor prosumut.com

KKPD untuk Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara