Prosumut
DCIM100MEDIADJI_0046.JPG
Pemerintahan

Pembongkaran Bangunan Bantaran Sungai di Medan Tanpa Ganti Rugi

PROSUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) telah melayangkan surat kepada warga yang bertempat tinggal di bantaran Sungai Deli, Sungai Bederah dan Sungai Babura untuk membongkar sendiri bangunannya.

Sebab, lahan yang ditempati akan dilakukan normalisasi sungai dalam rangka pengentasan masalah banjir.

Namun, sayangnya Pemko Medan tidak akan memberikan ganti rugi atau sekadar tali asih kepada warga. Pasalnya, anggaran untuk itu tidak ada ditampung dalam APBD Kota Medan 2020.

BACA JUGA:  OJK Apresiasi Inovasi Peduli Disabilitas TPAKD Langkat

“Seingat saya tidak ada ditampung anggaran ganti rugi atau tali asih kepada warga, karena sungai itu kewenangannya Pemerintah Pusat,” ujar Kepala Bappeda Kota Medan Irwan Ibrahim Ritonga yang dihubungi wartawan, Jumat 4 September 2019.

Dikatakan Irwan, program normalisasi sungai dilakukan oleh Pemprov Sumut dan Pemerintah Pusat. Pemko Medan, sebutnya, dilibatkan karena yang terkena dampak pekerjaan tersebut adalah warga Medan.

“Mungkin (Dinas PKP2R melayangkan surat untuk membogkar bangunan) hanya untuk pendataan warga saja,” tukasnya.

BACA JUGA:  Dinilai Komunikator Terbaik, Bupati Langkat Anggap Bagian Pelayanan Inklusif dan Partisipatif

Diketahui, Dinas PKP2R Kota Medan telah melayangkan surat kepada masyarakat yang bermukim di pinggiran Sungai Deli, Bederah, Babura untuk membongkar sendiri bangunannya. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas PKP2R Kota Medan Benny Iskandar.

“Ya, surat itu kami kirimkan ke warga. Kami minta supaya mereka membongkar sendiri, karena akan ada normalisasi sungai,” ujarnya.

Kata dia, sekitar 10 sampai 15 meter dari bibir ketiga sungai akan dikosongkan guna normalisasi sungai dalam rangka pengentasan masalah banjir.

BACA JUGA:  Cipayung Plus Minta Bupati Langkat Tetap On The Track

“Beda-beda, ada yang 10 meter seperti di Sungai Bederah, tempat lain beda lagi,” kata Benny.

Menurut diaa, masyarakat yang memiliki sertifikat atas lahan di bibir sungai yang terkena dampak normalisasi akan mendapat ganti rugi.

Akan tetapi, tidak dengan bangunan karena sudah jelas dalam aturan tak diperkenankan bangunan berdiri di bibir sungai.

“Jadi, yang diganti hanya tanahnya saja, itu pun kalau punya sertifikat. Kalau bangunan memang tidak boleh berdiri,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Pemasangan Portal di Langkat Disoal Warga

admin2@prosumut

Tata Reklame, Pemko Medan Diminta Belajar Dari Surabaya

Ridwan Syamsuri

Dinas Perkim Provsu Berikan Bantuan Stimulan Terhadap 625 Rumah di 14 Kabupaten/Kota

Editor prosumut.com

Dimas, Anggota DPRD Sumut Reses dengan Jumlah Terbatas

admin2@prosumut

Ketua Apdesi Labuhanbatu Tegaskan Penggunaan Dana Desa untuk Tangani Covid-19

admin2@prosumut

Istana Presiden Segera Dibangun di Papua

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara