PROSUMUT – Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat menetapkan FS alias Fery Kiteng, ‘pemain medsos’ ngaku wartawan sebagai tersangka yang tersandung dalam kasus UU ITE pencemaran nama baik.
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah saksi sudah kami periksa,” jelas Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir, Senin 8 Juni 2020.
Meski demikian, ‘pemain medsos’ yang sudah banyak meresahkan masyarakat hingga pejabat di lingkungan kepolisian itu belum dilakukan penangkapan. Ia menambahkan, yang bersangkutan masih dalam pengejaran.
“Diimbau menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu.
Sebelumnya diberitakan, orang nomor satu di salah satu Polsek di wilayah hukum Polres Binjai pernah diresahkan tersangka dengan cara meminta pulsa pada tengah malam. Selain perwira pertama dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu, juga ada seorang suster yang digelapkan Fery Kiteng.
Ulahnya yang meresahkan membuat organisasi pers seperti PWI dan AJI angkat bicara menyoal perkara Fery Kiteng. Baik PWI dan AJI beraksi keras terkait ulah Fery Kiteng.
Karena itu, kedua organisasi pers tersebut meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap dan mengamankan yang bersangkutan. Terlebih, pers merupakan pilar keempat demokrasi. Akibat ulah Kiteng, hal tersebut mencoreng citra pers.
“Berkaitan dengan adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan meresahkan masyarakat, maka kami minta polisi menangkap dan mengamankan oknum tersebut. Apalagi oknum dimaksud sudah dilaporkan dalam kasus UU ITE,” kata Ketua PWI Sumut, Hermansyah.
Diketahui, Fery Kiteng yang mengaku wartawan bertugas di Polda Sumut dan diduga kerap melakukan pengurusan hukum dipolisikan ke Polres Langkat. Ahmady warga Dusun Pujidadi Desa Seibamban Kecamatan Batangserangan Kabupaten Langkat yang melaporkannya ke Mapolres Langkat sesuai Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan Nomor: 294/V/2020/SU/LKT yang ditandatangani Kanit SPKT B, Ipda Darsono.
Fery Kiteng melalui akun Facebook pribadinya, diduga juga kerap membagikan tulisan bersifat opini, pencemaran nama baik dan provokasi. Karena itu, terlapor dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di medsos. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

