Prosumut
Kriminal

Pelaku Jagal Kucing di Medan Disebut Sudah Ditangkap

PROSUMUT – Polsek Medan Area disebut telah menahan pelaku jagal kucing milik Sonia Rizkika warga Jalan Tangguk Bongkar III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Sebelumnya, Sonia telah membuat pengaduan dengan nomor : LP/71/K/I/2020 tanggal 28 Januari 2021 di Polsek Medan Area, terkait kehilangan kucing peliharaannya bernama Tayo dan kemudian ditemukan potongan yang diduga kepala kucing Tayo di rumah pelaku.

“Pelaku RS alias N telah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 3 April 2021 serta dilakukan penahanan oleh Polsek Medan Area tanggal 9 April 2021,” kata kuasa hukum Sonia, Francine Widjojo, Rabu 14 April 2021.

Pelaku terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP, serta 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 406 ayat (2) jo. Pasal 302 ayat (2) KUHP.

“Kami berharap agar berikutnya berkas perkara ini bisa segera P21 dan disidangkan,” tambah Francine.

Dia menyatakan, Sonia selaku pemilik kucing Tayo tidak bersedia berdamai dengan tersangka dan meminta agar perkara pidana ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kucing adalah hewan non pangan atau bukan untuk dikonsumsi karena tidak berasal dari sumber hayati produk peternakan maupun kehutanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019. Selain itu, kucing adalah hewan peliharaan yang seharusnya kita lindungi agar bebas dari penganiayaan hewan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

Disampaikan bahwa, pemotongan hewan panganpun wajib memperhatikan kesejahteraan hewan agar tidak terjadi penganiayaan hewan serta memperhatikan higiene dan sanitasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, dan menghindari risiko zoonosis.

“Kasus ini akan menjadi langkah maju dalam perlindungan hewan, termasuk hewan domestik. Selain itu, menjadi efek jera agar manusia tidak semena-mena terhadap hewan dan semakin sadar bahwa tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hewan. Kita semua tidak akan tinggal diam dan terus memperjuangkan hal ini,” pungkasnya.

Sementara, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengaku belum mengamankan pelaku RS. Namun, sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Sudah kita tetapkan tersangka, benar berinisial RS di suratnya seperti itu. Masih SPKapnya yang sudah keluar, tapi belum kita amankan,” ujarnya.

Diketahui, kasus jagal kucing ini viral pada Januari 2021 lalu ketika pemilik akun instagram @soniarizkikarai memposting video kucingnya yang diduga sengaja dicincang dan dijagal. Dalam unggahannya, Sonia sedang berusaha membuka karung di depan sebuah rumah.

Sonia terkejut ketika mengetahui di dalam karung banyak kepala kucing. Salah satu dari kepala kucing itu, menurutnya adalah kucing kesayangannya bernama Tayo.

Postingan Sonia spontan menjadi perhatian netizen. Kemudian, Sonia membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Terkait itu, Polsek Medan Area menerjunkan anggotanya dengan melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan karung goni berisi kepala kucing dan organ tubuh kucing. Selanjutnya, diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Area. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dua Bandar Sabu Sergai Ditangkap

Editor prosumut.com

Dicurigai Kibus, Tambunan Tewas Dibantai Tetangga

Ridwan Syamsuri

Nyaru Pembeli, Petugas Tangkap Wanita Pengedar Sabu

Editor prosumut.com

Modus Berulang, Jaringan Malaysia-Sumut Kemas 30 Kg Sabu dalam Teh China

Val Vasco Venedict

KPPU Medan Akan Panggil Paksa Pihak Yang Tidak Kooperatif

Editor prosumut.com

Ada Sabu di Saku Celananya, Pria 40 Tahun ini Ditangkap Polisi

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara