PROSUMUT – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Budi Pengabdian, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, dibekuk petugas kepolisian. Pelaku merampas sepeda motor korbannya hingga terseret ke jalan beberapa meter, dengan modus menjual handphone (HP).
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, pelaku tersebut berinisial FS alias BL (24) yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian. Sedangkan korbannya adalah Muhammad Fahreza Abrar.
Kejadian bermula saat korban tergiur membeli HP android yang ditawarkan tersangka, pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB. Setelah COD (cash on delivery) di warnet depan RSU Imelda Jalan Bilal, ternyata HP yang dijanjikan tak dibawa tersangka.
“Tersangka mengaku HP tersebut digadaikan kepada seseorang di Pasar Pulo Brayan. Korban kemudian diajak tersangka ke Pasar Pulo Brayan untuk menebus HP itu,” kata Philip, Senin 20 September 2021.
Saat hendak menebus HP itu, tersangka menerima uang Rp 100 ribu dari korban untuk menebusnya. Setelah satu jam tak muncul, korban mencari tersangka ke dalam pasar hingga akhirnya bertemu. Karena curiga, korban menyatakan membatalkan membeli HP tersebut.
“Uang Rp 100 ribu yang sebelumnya telah diterima tersangka diminta kembali oleh korban. Namun, tersangka mengaku uang tersebut telah diberikan kepada penggadai HP-nya,” ujar Philip.
Tersangka kemudian mengajak korban ke rumah neneknya di Jalan Budi Keadilan. Alasannya, akan meminta uang Rp 100 ribu kepada sang nenek untuk mengganti uang korban.
Tak berapa lama di rumah nenek, tersangka malah kabur ke arah sepeda motor korban dan langsung berupaya menghidupkannya. Spontan, korban langsung menghalangi.
“Korban berupaya menyelamatkan sepeda motornya yang dibawa kabur tersangka. Akibatnya, korban terseret hingga 10 meter lantaran memegangi penyangga besi sepeda motornya lalu terjatuh dan mengalami luka-luka. Sementara tersangka berhasil kabur,” terang Philip.
Ia menyebutkan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Petugas lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka dari warnet di Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Darat II, Medan Timur, Minggu 19 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
“Tersangka mengaku sepeda motor korban telah digadaikan Rp 1 juta kepada penadah berinisial BOY, warga Jalan Bhayangkara, Medan Tembung. Saat ini BOY masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” beber Philip.
Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 potong celana jeans yang dibeli dari hasil menggadaikan sepeda motor korban, BPKB sepeda motor Yamaha Byson, dan 1 STNK atas nama Endri ST.
“Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara,” tandas Philip. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :