Prosumut
Hukum

Pasca OTT, Poldasu Dalami Dugaan Keterlibatan Kadisdik Langkat

PROSUMUT – Setelah menetapkan tiga tersangka pengurus K3S dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Gebang Langkat, Poldasu mendalami dugaan keterlibatan Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pihaknya masih menyelidiki apakah Saiful Abdi terlibat dalam OTT Dana BOS Triwulan I.

“Mengenai apakah yang bersangkutan (Saiful Absi) terlibat atau tidak, harus kita Lidik dulu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 10 Mei 2019.

Selain menetapkan tiga tersangka, pihaknya juga mengamankan 13 kepala sekolah. Ketiga tersangka masing-masing, Nurmalinda Bangun (Ketua K3S), Bakhtiar (Sekretaris K3S) dan Agus Prayitno (Bendahara K3S).

“13 orang lainnya merupakan saksi dan sekarang sudah dipulangkan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku ketiga tersangka keberadaanya sekarang di Brimob Polda Sumut.

“Ketiganya dipindahkan kesana karena ruang tahanan di sini penuh,” ujar mantan Wakapolrestabes Medan ini.

“Ke-13 yang dipulangkan sudah diambil keterangan terkait OTT ini. Jadi mereka dipulangkan. Nanti kalau diperlukan lagi, tidak menutup kemungkinan mereka akan dipanggil lagi,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syaiful Abdi meminta masyarakat untuk menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Kita hormati proses hukum dengan mengindahkan asas praduga tak bersalah. Kan belum tentu mereka bersalah,” katanya saat dihubungi, Jumat 10 Mei 2019.

Syaiful mengaku belum mengetahui duduk masalah kasus tersebut.

Namun, jika proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan ada sikap dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Salah satunya, kata Syaiful, dengan memberhentikan kepala sekolah tersebut dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

“Kalau statusnya tersangka pun belum bisa kita ambil sikap. Kita tetap menjunjung praduga tak bersalah. Makanya kita hormati lah proses yang sekarang berjalan,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu menangkap tangan 16 orang di ruang kelas 1 B, SD Negeri 050765 Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis 9 Mei 2019.

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan 16 orang yang terdiri dari 13 kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gebang dan 3 pengurus K3S.(*)

Konten Terkait

Gelapkan Sepedamotor, Hambali Dituntut 3 Tahun

Editor prosumut.com

Praktik Alih Fungsi Sudah Berlangsung Lama

Ridwan Syamsuri

Tolak Legalisasi Ganja, BNN: Tak Ada di Negara Manapun

Val Vasco Venedict

Pemdes Sion Selatan Optimalkan Pemahaman Hukum dan Gelar Penyuluhan

Editor prosumut.com

Kapolri Launching Etle Nasional: 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Editor Prosumut.com

Terapkan Hukum Syariah, Brunei Dikecam Internasional

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara