Prosumut
Hukum

Orang ‘Jakarta’ Ini Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 M

PROSUMUT – Andy Sutera (31) karyawan PT Hextar Chemicals Indonesia (HCI) menjalani sidang perdana di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 25 September 2019.

Dia diadili lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp1.160.497.800.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi, warga asal Jakarta yang menetap di Jalan Bilal No A-9 Kecamatan Medan Timur, merupakan asisten sales manajer di PT HCI.

Terdakwa kemudian melakukan penjualan barang, kepada PT Indra Sari Kencana (ISK), sebanyak 42.000 kg Pvc stabilizer 286 (bahan baku pembuatan pipa VPC) dengan harga keseluruhan Rp1.160.497.800.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

“Dan terdakwa menerima pembayaran tersebut secara tunai dari pelanggan, akan tetapi tidak menyetorkannya kepada perusahaan,” ucap Jaksa.

Rinciannya, kuitansi tanggal 9 Oktober 2018 senilai Rp200.000.000 dan 2 lembar Invois Rp180.965.200 total Rp380.965.200.

Kemudian, kuitansi tanggal 10 Desember senilai Rp196.350.000, kuitansi tanggal 21 Desember 2018 Rp27.211.800.

Selanjutnya, kuitansi tanggal 26 Desember 2018 senilai Rp196.350.000, Invois Nomor 583/18 tanggal 06 November 2018 senilai Rp163.270.800, serta Invois No 583/18 tanggal 06 November 2018 senilai Rp196.350.000.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Lebih lanjut pada 9 April 2019, saksi Fonny Maria menemukan ada Invois/tagihan di Medan yang belum terbayar, yakni tagihan ke PT ISK.

Berdasarkan hal tersebut, Fonny menelepon terdakwa menanyakan tagihan tersebut.

“Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan melakukan penagihan kepada pelanggan tersebut,” katanya.

Untuk memastikannya, Fonny langsung menelepon pihak PT ISK, menanyakan tentang tagihan tersebut.

Namun, pihak PT ISK menyatakan telah membayar barang yang telah dibeli dari PT HCI, kepada terdakwa dengan mengirimkan bukti pembayaran kepada Fonny.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Pada tanggal 10 April 2019 saksi Ghufran Fajar dan Fonny, bertemu dan menanyakan kepada terdakwa tentang pembayaran tersebut.

“Terdakwa mengakui sudah menerima uang pembayaran tersebut dan sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT HCI,” tandasnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. (*)

Konten Terkait

Kasus Kapal Tanker Terbakar di Belawan Dihentikan

admin2@prosumut

Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin, Adil Diadili

Ridwan Syamsuri

30 Napi Lapas Lubukpakam Ikuti Program Rehabilitas Sosial

Editor Prosumut.com

Kasus Penipuan ASN Kemendagri, Poldasu Diminta Tetap Profesional

Editor prosumut.com

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Kurir 45 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Editor prosumut.com

Terdakwa Pembunuhan di Pajak Tavip Divonis Seumur Hidup

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara