PROSUMUT – Penyusunan anggaran dilakukan selektif dan terukur, mengutamakan efisiensi dan lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik.
“Penandatanganan nota kesepakatan, menjadi landasan penting menyusun P-APBD yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Langkat,” kata Bupati Langkat, Syah Afandin saat menyampaikan pandangan ketika Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025 di Gedung DPRD Langkat, Kamis 7 Agustus 2025.
Ondim sapaan akrab Bupati Langkat, mengapresiasi kepada legislatif atas kolaborasi strategis terbangun, menyelaraskan arah pembangunan daerah.
Perubahan anggaran, sebut dia, disusun secara selektif dan terukur, dengan mengutamakan efisiensi dan pemanfaatan ruang fiskal untuk program prioritas.
Selanjutnya, Ondim menuturkan, beberapa pos belanja belum bersifat mendesak akan disesuaikan atau dikendalikan, agar fokus anggaran dapat diarahkan kepada percepatan layanan publik, penguatan ASN, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Langkat, Sribana PA, saat pimpin rapat yang dihadiri Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti, Forkopimda, segenap pimpinan OPD, camat seluruh Kabupaten Langkat, maupun anggota legislator menegaskan, pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
“Rapat ini mencerminkan komitmen bersama untuk menata kembali arah pembangunan Langkat secara adaptif dan efisien, menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” ujar dia.
Seperti diketahui, dalam KUPA/PPAS P-APBD 2025 difokuskan terhadap tiga hal seperti Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) sebagai bentuk konkret pembangunan responsif dan terukur. Lalu ada Belanja Pegawai CPNS dan PPPK Baru menunjukkan dukungan terhadap keberlangsungan tata kelola ASN.
Selanjutnya, Efisiensi dan Pengendalian Belanja meningkatkan efektivitas alokasi anggaran. Nah, penandatanganan nota kesepakatan KUPA/PPAS P-APBD 2025 menjadi tahapan awal sebelum masuk dalam proses pembahasan lanjutan dan pengesahan melalui peraturan daerah. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
