PROSUMUT – Mulai 17 Oktober 2019, semua produk termasuk UMKM harus memiliki sertifikat halal. Hal itu sesuai amanah UU No 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Prof Sukoso mengatakan selama ini sertifikat belum diwajibkan, namun tanggal 17 Oktober mendatang sudah wajib.
Saat sosialisasi, pihaknya terus menggandeng sejumlah pihak termasuk lembaga-lembaga perguruan tinggi dengan halal centernya mengingat lembaga tersebut bisa langsung bersentuhan dengan UMKM.
“Paling penting itu adalah UMKM-nya harus sadar halal, tentu masyarakatnya juga harus sadar halal,” katanya.
Selama ini, lanjutnya, produk yang memiliki sertifikat produk halal masih sedikit paling sekitar 2 persen, karena selama ini sifatnya masih sukarela.
“Karena kemampuan kita juga terbatas bisa menggandeng perguruan tinggi misalnya dengan Mathlaul Anwar ini melalui halal center bisa memfasilitasi untuk bagaimana UMKM itu mendapat sertifikat produk jaminan halal,” kata Sukoso.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal. Sebab, hal ini sangat penting.
“Masih dalam proses, dibahas, karena menyangkut usaha mikro kecil dan rumah tangga, banyak sekali. Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata ada masalah di lapangan. Kita perlu detail,” kata Jokowi. (*)