PROSUMUT – Hari Ulang Tahun Kabupaten Langkat ke 270 tahun diwarnai dengan adanya dugaan tahan honor.
Diduga, oknum kades berinisial TT di Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang menahan honor atau penghasilan tetap perangkat desa dan kaur di kantor desa tersebut.
Menurut salah seorang Kadus, Edy Suranta Sembiring, TT mengancam 10 Kadus lain dan perangkat desa untuk mengundurkan diri.
“Kalau kami tidak mengundurkan diri, honor kami tidak diberikan,” katanya, Jumat 17 Januari 2020.
Oknum kades tersebut dilantik September 2019 kemarin. Pascadilantik, TT mengumpulkan bawahannya, 11 Kadus dan 4 kaur.
Dalam pertemuan itu, TT menyampaikan bahwa seluruh bawahannya saat itu sudah dipecat. Bahkan, TT juga sudah menyiapkan penggantinya.
“Kami tidak tahu alasannya kenapa kami dipecat tanpa ada surat pemecatan,” ujarnya.
Dari 11 Kadus, 4 di antaranya sudah menyatakan undur diri. Yakni, Kadus Malim Langkat Sedia Tarigan, Kadus V Bagekin Purba, Kadus Sampe Gunung Herman Sembiring dan Kasus Raja Berneh Edy Sembiring.
Keempat itupun disebut-sebut sudah menerima honor pada triwulan terakhir mereka.
“Kami sudah melayangkan surat pernyataan mosi tidak percaya terhadapnya (oknum kades). Kami harap, Pemkab Langkat mengambil sikap atas tindakan yang bersangkutan,” ujarnya. (*)