Prosumut
Ekonomi

OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun

PROSUMUT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang selama setahun.

Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.

Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso melalui keterangan tertulisnya baru-baru ini.

“OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan. Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp 904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15 persen menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen,” terangnya.

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Hindari Bea, Modus Jastip Barang Mewah Terbongkar!

valdesz

Virus Corona Buat Nelayan Langkat Cemas, Permintaan Lobster Turun

Editor prosumut.com

Sofyan Tan Minta BPS Ungkap Persoalan Angka Pengangguran Lewat Sensus Ekonomi 2026

Editor prosumut.com

Hindari Risiko, Masyarakat Harus Paham Redenominasi

admin2@prosumut

Menteri Susi Minta Masyarakat Stop Pakai Botol Plastik

Editor prosumut.com

IM3 ‘Nyatakan Silaturahmi dengan Freedom Internet’

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara