Prosumut
Ekonomi

OJK dan LPS Perbarui Kerjasama Optimalkan Penanganan Bank 

PROSUMUT – PROSUMUT-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk memperbarui kerjasama dan koordinasi untuk memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan keuangan khususnya di masa pandemi Covid -19.

Nota Kesepahaman baru antara OJK dan LPS sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020 lalu, di Jakarta.

BACA JUGA:  OJK Sumut Perkuat Edukasi Keuangan untuk Tekan Judi Online dan Pinjol Ilegal

Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut atas UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No 33/2020 dan Peraturan LPS No 3/2020.

“Kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS antara lain dalam pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid 19,” katanya melalui rilisnya, Selasa 7 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Indomobil Group dan PLN Icon Plus Kolaborasi Strategis dalam Electricity Connect 2024

Ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.

BACA JUGA:  Sektor Keuangan Sumut Tumbuh Positif: Kredit Naik 8,35 Persen, Fintech Melejit 46,45 Persen

Dengan berlakunya Nota Kesepahaman yang baru ini, maka Nota Kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Harga Bawang Putih di Medan Melonjak, Disusul Cabai dan Tomat

Ridwan Syamsuri

Sekdaprov Sumut Ajak Pelaku Usaha Gaungkan Koperasi Bukan Hanya Simpan Pinjam

Editor prosumut.com

Bermodal KTP Bisa Dirikan UMKM, Segera!

valdesz

BUMDes Pulojantan Labura, Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Editor Prosumut.com

Era Baru Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka

Editor prosumut.com

Pidato Presiden Belum Sentuh Akar Masalah Ekonomi, Pelaku Pasar Wait And See

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara