Prosumut
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Hukum

Nunung & Suami Jalani Rehab Terpisah, Proses Hukum Tetap Jalan

PROSUMUT – Direktur Utama Rumah Sakit Polri Ketergantungan Obat (RSKO) Azhar Jaya mengatakan, komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran akan dipisah selama menjalani rehabilitasi di rumah sakit tersebut

Azhar mengatakan, meski berstatus suami-istri, pemisahan itu sudah merupakan prosedur yang harus dijalani Nunung dan July selama masa rehabilitasi.

“Kalau sehari-hari tetap dipisah. Mereka dalam tanda kutip kami perhatikan juga kewajiban suami istri, tapi tidak dalam tanda kutip seperti layaknya di rumah,” kata Azhar di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Rabu 14 Agustus 2019.

Azhar menambahkan, meski dipisah, Nunung dan July dapat berinteraksi setiap harinya selama jalani masa rehabilitasi.

“Bisa berinteraksi setiap hari. Tetap ada aturan yang harus mereka patuhi, ya hubungan interaksi suami istri tetap kami perhatikan,” ujar Azhar.

Mulai Rabu ini, Nunung dan July menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Hal itu dikatakan Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak sesuai hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta.

“Tanggal 30 Juli kami menerima hasil asesmennya. Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan,” kata Calvijn dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 14 Agustus 2019.

Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu. (*)

Konten Terkait

Tragedi Pabrik Mancis Ilegal, 24 Pekerja Tak Terdaftar BPJS

Ridwan Syamsuri

Ini Pesan Kapolda ke Simpatisan FPI di Sumut

Editor Prosumut.com

Ratusan Pedagang IPPABAS Ancam Mogok dan Duduki PN Medan

Ridwan Syamsuri

Dua Pelaku Pencurian Uang Rp1,6 Miliar Masih Diburu

Editor prosumut.com

Operasi Zebra 2020: Satlantas Binjai Serukan Patuh Prokes

Editor Prosumut.com

SPRI Sumut Jalin Kemitraan dengan Poldasu

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara