PROSUMUT – Ribuan nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Serdang Bedagai melakukan aksi menolak keberadaan pukat trawl di perairan Sergai. Sebab itu melanggar Kepmen 02 Tahun 2015.
Selain itu, mereka juga meminta Pukat Apung dan Ancau harus menjauh dari lokasi kegiatan Nelayan Tradisional 4 mil ke atas.
Dalam aksi tersebut, Koordinator aksi Zulham menyampaikan tuntutannya persis di tengah laut perairan Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang berbatasan dengan Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
“Nelayan tradisional secara tegas mengutarakan aspirasinya bahwa jika masih operasi pukat yang merugikan nelayan tersebut, maka nelayan akan mengambil tindakan sendiri,” tegasnya pada aksi yang digelar Kamis, 21 Maret 2019.
Ia mengatakan aktivitas pukat trawl akhir-akhir ini sudah sangat bebas beroperasi di perairan Sergai. Bahkan dalam minggu ini sempat terjadi permasalahan dimana ada 3 kejadian yang menyebabkan perahu nelayan hancur akibat ditabrak pukat trawl dan mengakibatkan nelayan tradisional mengalami luka-luka.
“Sekarang banyak nelayan yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan keluarga setiap harinya, karena hasil tangkap nelayan jauh berkurang sehingga banyak yang tidak melaut,” kata dia.
Aksi ini melibatkan nelayan tradisional dari Kecamatan Tanjung Beringin, Bandar Khalipah dan Teluk Mengkudu.