PROSUMUT – Dua pelaku pemerasan yang mengatas namakan organisasi bongkar muat diringkus anggota Satreskrim Polres Sergai.
Adapun keduanya yakni Hariadi alias Dedi (37) dan M Rifatah Sabura alias Fatah (27), keduanya merupakan warga dusun III Desa Martebing Kecamatan Dolokmasihul.
“1 dari 2 tersangka ini merupakan tahanan asimilasi lapas Labuhan Ruku Batu Bara, dan masuk dalam DPO Polresta Tebing Tinggi,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK, MH saat menggelar Konperensi pers, Jumat 7 Agustus 2020.
Keduanya, melakukan pengancaman terhadap unit usaha yang berada disekitar tempat tinggal mereka, dengan memeras sejumlah uang terhadap unit perusahaan.
“Jika tidak membayar dengan uang yang telah ditentu oleh keduanya maka unit usaha itu tidak boleh masuk dan keluar,” beber mantan Kapolres Batubara ini.
“Modus keduanya mengatas namakan salah satu organisasi dengan meminta sejumlah uang terhadap korbannya,” tambahnya.
Selanjutnya, korban Syapala (38) warga Kota Medan membuat pengaduan dengan bukti laporan Nomor : LP/145/VIII/2020/SU/Res Sergai/sek Dolok Masihul tanggal 5 Agustus 2020.
Berdasarkan pengaduan korban (Syapala), polisi pun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan keduanya.
Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 3 lembar kwitansi organisasi bertulis uang, 1 lembar daftar harga, 2 KTA, dan uang tunai Rp 500 ribu.
“Kedua tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) jo pasal 55 Subsider pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun Penjara,” ungkap Robin. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :