Prosumut
Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Lingkungan Hidup Medan saat rapat dengar pendapat evaluasi triwulan IV. (ist)
Lingkungan

Medan Diwacanakan Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

PROSUMUT – Kota Medan diwacanakan mempunyai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada tahun 2028.

Wacana tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Medan, Melvi Marlabayana saat rapat dengar pendapat evaluasi triwulan IV dengan Komisi IV DPRD Medan, Senin 5 Januari 2026.

Melvi menyebutkan PLTSa akan dibangun dan dikelola oleh Danantara dengan investasi sebesar Rp 3 triliun. Ground breaking akan dilakukan pada April 2026 dan lama pembangunan 11-24 bulan.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Medan memiliki kewajiban memberikan sampah untuk PLTSa tersebut sebanyak 1.300 ton setiap hari.

“PLTSa akan dibangun di Kelurahan Terjun, tempat pembuangan akhir sampah,” kata Melvi.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan apakah pemerintah pusat ada memberikan bantuan untuk DLH Kota Medan terkait PLTSa yang nantinya dibangun di Medan?

Menjawab itu, Melvi menyatakan DLH kota Medan tidak mendapat bantuan dari pusat untuk pembangunan PLTSa tersebut. “Pengangkutan sampah ke lokasi PLTSa adalah tanggung jawab mereka,” jawabnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Kolaborasi Hijau PLN di Pesisir Sicanang, Tanam 700 Mangrove

Editor prosumut.com

Sambut Hari Pahlawan, PLN Gandeng UMSU dan BMM Wujudkan Inovasi Hijau Melalui Konstruksi Ramah Lingkungan Berbasis FABA

Editor prosumut.com

Langkat Ingin Percepatan Rehabilitasi Mangrove

Editor prosumut.com

Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Sampah Mebidang untuk Energi Listrik

Editor prosumut.com

Pemko Medan Diminta Bersihkan dan Pindahkan Sampah di Jalan Pertempuran Pulo Brayan

Editor prosumut.com

Yayasan Mahija Parahita Nusantara & Frestea Lanjutkan Komitmen Dukung Pahlawan Daur Ulang

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara