PROSUMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadwal rapat paripurna membahas rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2019.
Hal itu diungkapkan anggota dewan, Indra Alamsyah saat ditemui di ruang paripurna, Rabu 4 September 2019.
Sebagaimana dijadwalkan pada hari itu DPRD Sumut akan membahas agenda rapat tentang R APBD 2020.
Hal ini berbeda ada dengan kabar yang beredar bahwa akan diadakan apa pembahasan P-APBD 2019, usai diadakan silaturahmi antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Soal perubahan memang tidak dibahas pada rapat ini. Nanti akan diagendakan pada 9 September. Setelah dikonsultasikan ke Kemendagri ternyata itu tetap bisa dilaksanakan karena batas waktunya adalah 30 September,” sebut Indra Alamsyah.
Disinggung soal tata tertib mereka yang mengatur bahwa jika paripurna pengambilan keputusan persetujuan bersama, harus dihadiri sekurangnya 67 orang atau 2/3 dari jumlah anggota dewan, Indra tidak membantah.
Namun juga diatur bahwa, jika dua kali dilakukan skor namun tidak kunjung kuorum, maka diserahkan langsung hasil pembahasan Banggar dan TAPD, ke Kemendagri untuk dieksaminasi tanpa persetujuan bersama legislatif dan eksekutif.
“Tata tertib itu kan bisa berubah. Yang lebih tinggi itu Undang-Undang. Dan sudah disampaikan hasil konsultasi ke Mendagri, bahwa aturannya pengambilan persetujuan itu (R PAPBD), tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Ya kita pakai aturan yang lebih tinggi,” sebutnya.
Sementara terkait itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menyampaikan, pembahasan P APBD 2019 yang akan tetap dibuka pada 9 September mendatang, merupakan wujud tanggung jawab moral mereka kepada rakyat di Sumut.
Karenanya ia meyakini, anggota DPRD yang belum hadir saat itu, untuk menjalankan amanah sebagai wakil rakyat, yang digaji menggunakan uang rakyat.
“Kita yakin saja teman-teman yang lain akan hadir,” singkatnya.
Meskipun dalam agenda hari itu, DPRD Sumut akan membahas pengesahan RAPBD, namun kondisinya jumlah anggota dewan tidak mencapai kuorum sehingga belum satu pun Perda APBD maupun P-APBD dibahas di forum tertinggi legislatif itu. (*)