Prosumut
Hukum

Mahasiswa Jual Ekstasi ke Polisi

PROSUMUT –  Seorang mahasiswa, T Dendy Utama Putra (23) bersama dua temannya Rilo Argantara Siregar (22) dan Dodi Rahwana (32) tak bisa menyangkal dipersidangan.

Ketiganya bungkam saat didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjadi kurir dan menjual 49 butir pil ekstasi kepada polisi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir, JPU Maria Magdalena membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaannya disebutkan, pada tanggal 24 Oktober 2018, dua petugas dari Polda Sumut yang melakukan penyamaran, menghubungi terdakwa Dendy dan memesan 50 butir pil ekstasi.

Kemudian, Dendy menghubungi terdakwa Rilo untuk menyediakan 50 butir pil ekstasi dengan harga Rp150 ribu perbutir.

Setelah harga disepakati, kemudian Dendy kembali menghubungi kedua petugas yang menyamar untuk bertemu di pinggir Jalan Padang Golf Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

“Setelah bertemu, petugas memperlihatkan uang pembelian pil ekstasi tersebut kepada Dendy. Kemudian, terdakwa menghubungi Rilo Argantara Siregar untuk segera mengantarkan ekstasi tersebut ke Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia,” ucap JPU di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/4).

Setelah bertemu, Rilo menyerahkan 1 bungkus plastik warna putih tembus pandang yang berisikan pil ekstasi warna krim sebanyak 49 butir dalam bungkus rokok. 

“Usai ekstasi diterima, kedua petugas yang menyamar melakukan penangkapan terhadap keduanya,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua terdakwa memperoleh pil ekstasi tersebut dari Dodi Rahwana.

Selanjutnya, petugas menangkap Dodi Rahwana di kosnya Jalan Seksama, Gang Jaya 2, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Amplas.

“Dodi Rahwana mengatakan bahwa memperoleh pil ekstasi tersebut dari Akbar (DPO),” sebutnya.

Atas perbuatanya, terdakwa diancam Pidana Pasal 114 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Konten Terkait

Dua Kurir 53 Kg Divonis 17 Tahun

Ridwan Syamsuri

Kejari Langkat Sapa Warga Lewat Radio

Editor Prosumut.com

Peredaran Sabu di Rutan, Hukuman 4 Napi Wanita Ditambah

Editor prosumut.com

Bandar Sabu dan Kaki Tangan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Editor prosumut.com

Perampok Alfamart di Percut Ditangkap Beserta Penadah, Satu Tewas Didor

Editor prosumut.com

Kejatisu Didesak Umumkan Tersangka Korupsi Tapian Siri-siri

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara