PROSUMUT – Seorang mahasiswa, T Dendy Utama Putra (23) bersama dua temannya Rilo Argantara Siregar (22) dan Dodi Rahwana (32) tak bisa menyangkal dipersidangan.
Ketiganya bungkam saat didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjadi kurir dan menjual 49 butir pil ekstasi kepada polisi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir, JPU Maria Magdalena membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaannya disebutkan, pada tanggal 24 Oktober 2018, dua petugas dari Polda Sumut yang melakukan penyamaran, menghubungi terdakwa Dendy dan memesan 50 butir pil ekstasi.
Kemudian, Dendy menghubungi terdakwa Rilo untuk menyediakan 50 butir pil ekstasi dengan harga Rp150 ribu perbutir.
Setelah harga disepakati, kemudian Dendy kembali menghubungi kedua petugas yang menyamar untuk bertemu di pinggir Jalan Padang Golf Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.
“Setelah bertemu, petugas memperlihatkan uang pembelian pil ekstasi tersebut kepada Dendy. Kemudian, terdakwa menghubungi Rilo Argantara Siregar untuk segera mengantarkan ekstasi tersebut ke Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia,” ucap JPU di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/4).
Setelah bertemu, Rilo menyerahkan 1 bungkus plastik warna putih tembus pandang yang berisikan pil ekstasi warna krim sebanyak 49 butir dalam bungkus rokok.
“Usai ekstasi diterima, kedua petugas yang menyamar melakukan penangkapan terhadap keduanya,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua terdakwa memperoleh pil ekstasi tersebut dari Dodi Rahwana.
Selanjutnya, petugas menangkap Dodi Rahwana di kosnya Jalan Seksama, Gang Jaya 2, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Amplas.
“Dodi Rahwana mengatakan bahwa memperoleh pil ekstasi tersebut dari Akbar (DPO),” sebutnya.
Atas perbuatanya, terdakwa diancam Pidana Pasal 114 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)