Prosumut
Kriminal

Lieus Sungkharisma Dibekuk, Tangan Diborgol

PROSUMUT – Koar-koar beraroma makar kembali ditindak polisi. Jurkam BPN, Lieus Sungkharisma yang kali ini ditangkap Polda Metro Jaya.

“Iya benar, yang bersangkutan diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 Mei 2019.

Meski begitu, Argo belum merinci lebih jauh soal diamankannya Lieus ini. Dia mengatakan, yang bersangkutan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

“Silakan ke Krimum,” imbuhnya.

Pantauan wartawan, pukul 10.15 WIB Lieus sudah tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia dibawa oleh beberapa petugas dengan kondisi tangan terborgol.

Sebelum digelandang ke ruang penyidik, Lieus mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Namun, dia merasa aneh mengingat ia baru saja mendapat panggilan kedua untuk pemeriksaan. Tapi sebelum adanya panggilan ketiga, sudah dijemput paksa.

“Ditahan, nggak apa-apa saya ikuti saja, padahal baru panggilan kedua. Saya akan hadapi semua,” kata Lieus di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

“Saya langsung ditarik, diangkat, diobok-obok. Jadi, nggak adil lah. Ini apa sih, aduh, dituduhnya makar,” lanjutnya.

Adanya kejanggalan penangkapan tersebut, membuat Lieus akan bungkam saat diinterogasi oleh penyidik.

“Pertanyaan polisi nggak akan saya jawab satu patah kata pun. Terserah mereka mau menulis apa,” imbuhnya.

Diketahui, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan tersebut teregister di Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang ancaman keamanan negara atau makar.(*)

Konten Terkait

Polsek Padang Hilir Tebingtinggi Ringkus 1 dari 2 Pelaku Pencurian

Editor Prosumut.com

Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Belajar Lewat Youtube

Editor Prosumut.com

Terdakwa Kasus Pembunuhan Dibui 18 Tahun

Editor prosumut.com

Polsek Panai Tengah Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ganja

Editor prosumut.com

Alamak! Oknum Polisi Curi Baterai Alkaline dan Coklat di Indomaret

admin2@prosumut

Mencuri Karet di PTPN III Gunung Pamela, 2 Pelaku Ditahan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara