Prosumut
Kriminal

Lieus Sungkharisma Dibekuk, Tangan Diborgol

PROSUMUT – Koar-koar beraroma makar kembali ditindak polisi. Jurkam BPN, Lieus Sungkharisma yang kali ini ditangkap Polda Metro Jaya.

“Iya benar, yang bersangkutan diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 Mei 2019.

Meski begitu, Argo belum merinci lebih jauh soal diamankannya Lieus ini. Dia mengatakan, yang bersangkutan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

“Silakan ke Krimum,” imbuhnya.

Pantauan wartawan, pukul 10.15 WIB Lieus sudah tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia dibawa oleh beberapa petugas dengan kondisi tangan terborgol.

Sebelum digelandang ke ruang penyidik, Lieus mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Namun, dia merasa aneh mengingat ia baru saja mendapat panggilan kedua untuk pemeriksaan. Tapi sebelum adanya panggilan ketiga, sudah dijemput paksa.

“Ditahan, nggak apa-apa saya ikuti saja, padahal baru panggilan kedua. Saya akan hadapi semua,” kata Lieus di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

“Saya langsung ditarik, diangkat, diobok-obok. Jadi, nggak adil lah. Ini apa sih, aduh, dituduhnya makar,” lanjutnya.

Adanya kejanggalan penangkapan tersebut, membuat Lieus akan bungkam saat diinterogasi oleh penyidik.

“Pertanyaan polisi nggak akan saya jawab satu patah kata pun. Terserah mereka mau menulis apa,” imbuhnya.

Diketahui, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan tersebut teregister di Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur tentang ancaman keamanan negara atau makar.(*)

Konten Terkait

Door..! Sutopo Tewas Ditembak 8 OTK

Ridwan Syamsuri

Polres Sergai Sikat Puluhan Preman

Ridwan Syamsuri

Tersinggung, James Tambunan Aniaya Tetangganya

admin2@prosumut

Bentrok dengan Warga, 3 Anggota Geng Motor Diserahkan ke Polisi

admin2@prosumut

Pria Penganguran Diciduk Polisi Usai Mencuri di Perumahan

Editor Prosumut.com

Pencuri Kedai Kelontong di Patumbak Dibekuk Polisi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara