PROSUMUT – 30 Anggota DPRD Binjai sah dilantik sejak 35 hari lalu. Namun hingga kini, pimpinan legislator di Kota Binjai itu belum didefinitifkan.
Untuk sementara, Ketua DPRD Kota Binjai diamanatkan kepada H Noor Sri Syah Alam Putra didampingi Syarief Sitepu dan Ahmad Azra’i Aziz sebagai wakil pimpinan.
Noor Sri membeberkan sejumlah kendala kenapa pimpinan dewan di Kota Binjai belum defenitif.
Menurutnya, Pemko Binjai lambat menyampaikan SK penetapan pimpinan dewan ke Pemprovsu di Medan.
Sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pimpinan sementara, paling lama 30 hari.
“Habis itu harus defenitif,” ungkap politisi yang akrab disapa H Kires itu.
Jika terus diperlambat, katanya, berpengaruh dengan program dewan dan pembahasan anggaran tahun 2020.
“Membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 akan terlambat apabila pimpinan DPRD belum defenitif,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Binjai ini.
Kepada masyarakat, ia meminta agar tidak menyalahkan kalangan legislatif jika pembahasan KUA-PPAS 2020 telat. Hal tersebut, ujarnya, berdampak kepada pembangunan.
“Faktornya tadi itu, Pemko lambat menyampaikan SK pimpinan DPRD defenitif ke Pemprovsu,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Kota Binjai, Putri Syawal Sembiring mengatakan, pihaknya sudah komunikasi dengan Pemprovsu mengenai SK defenitif pimpinan DPRD Kota Binjai.
“Kita berharap dalam waktu dekat ini SK segera turun,” katanya. (*)

