Prosumut
Pemerintahan

Laporan Keuangan Pemko Medan: WTP atau WDP?

PROSUMUT – Laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tahun anggaran 2018, hingga kini belum diketahui apakah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Padahal, sejumlah pemerintah daerah di Sumut telah menerima LHP laporan keuangan mereka. Ada yang meraih WTP dan ada juga WDP.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengakui sampai sekarang Pemko Medan memang belum menerima LHP dari BPK mengenai laporan keuangan, apakah WTP atau WDP. Kata dia, informasinya BPK akan memberitahu hasilnya kepada Pemko Medan belakangan.

“Kita belum tahu hasilnya, dapat atau tidak WTP maupun WDP itu urusan BPK. Karena Medan kota besar, jadi banyak yang harus dilihat, sehingga diserahkan belakangan,” kata akhyar kepada wartawan sewaktu berada di gedung DPRD Medan usai menghadiri paripurna baru-baru ini.

Dia menyebutkan, apapun hasilnya nanti merupakan yang terbaik bagi Pemko Medan. “Mau dapat (WTP) ya alhamdullilah, enggak dapat juga alhamdullilah. Pemko Medan tetap bekerja dengan baik,” ujarnya singkat.

Senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga. Kata Irwan, belum ada informasi tentang hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemko Medan.

Diutarakan dia, masih ada waktu kurang lebih satu bulan masa perbaikan. “Masih ada waktu satu bulan untuk perbaikan sebagaimana yang diminta BPK kepada Pemko Medan,” ucapnya.

Menurut Irwan, laporan keuangan Pemko Medan sudah memenuhi semua unsur yang diperlukan BPK.

Seperti, pendataan aset, validasi Pajak Bumi Bangunan dan lain sebagainya.

“Seterusnya merekalah yang tahu indikator-indikatornya. Tahun lalu ada kendala di pendataan aset, tapi sekarang ada perbaikan. Hanya saja, masalah aset Pasar Marelan yang belum selesai,” ungkapnya.

Masalah aset Pasar Marelan, jelas Irwan, menyangkut administrasi. Sebab, pihak pengembang meminta itu diselesaikan Pemko Medan karena tanahnya masuk dalam pengembangan revitalisasi Pasar Marelan.

“Sedang proses pendataan aset, mudah-mudahan bisa selesai dan memenuhi permintaan BPK,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya tahun lalu Pemko Medan gagal meraih WTP untuk laporan keuangan tahun anggaran 2017. Pemko Medan hanya meraih WDP dari BPK Sumut.

Gagalnya meraih WTP bukan kali pertama, melainkan sudah tiga kali berturut-turut pada beberapa tahun belakangan.

Hal itu lantaran ada kelemahan dalam pelaporan keuangan Pemko Medan, persoalan utamanya masalah aset karena belum terdaftar dengan baik alias amburadul.

Selain pendataan aset, ada faktor lainnya yang menyebabkan hanya meraih Opini WDP yakni data validasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini mengenai perkiraan nilai suatu pajak dari bangunan yang ada di Medan.

Misalnya, karena belum tahu nilai bangunan tersebut berapa nilai PBB-nya, maka dibuat satu saja pajaknya.

Namun ternyata, harus dikroscek kembali karena mungkin saja sudah berubah bentuk bangunannya.

Selanjutnya, penganggaran untuk belanja modal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprovsu juga menjadi faktor penilaian dan beberapa lagi. (*)

Konten Terkait

BPN Sumut Tinjau Lahan Pemko dan Ukur Milik Kejari Binjai serta Kodam

Editor prosumut.com

Bapenda Hapus Sanksi Adm PBB-P2 di HUT ke 16 Sergai

Editor prosumut.com

Biaya Hampir Rp200 Juta Untuk Sekali Reses DPRD Binjai

Editor prosumut.com

Bedah Rumah Pematang Jaya Diproyeksikan 17 Lagi

Editor prosumut.com

Uang Rp1,6 Miliar Raib, 3 Pejabat Pemprov Non Aktif

Editor prosumut.com

Bupati Asahan Resmikan Pertashop Kecamatan Rahuning

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara