Prosumut
Pemerintahan

Labuhanbatu Persiapkan Skema Sekolah PTM Terbatas

PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Pj Bupati, Mulyadi Simatupang, mengikuti Vidio Confrence terkait Intruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mengenai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dimasa pandemi Covid 19, dari ruang rapat Kantor Bupati, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Intruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dimasa pandemi Covid 19 di Provinsi Sumut, akan dilaksanakan September 2021. Ekstra ketat dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, wajib menerapkan prokes.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Inginkan Percepatan Program UHC

Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, saat dikonfirmasi membenarkan rencana pelaksananaan PTM tersebut akan dilakukan pada bulan September 2021.

“Benar pak, Hari ini kita baru rapat vidcon zoom bersama Bapak Gubsu dan seluruh Kab/Kota perihal tersebut Sudah ada SK Gubsu  direncanakan mulai 1 September 2021 dengan beberapa persyaratan, SK tersebut kita teruskan dan sampaikan. Kalau di Labuhanbatu pemberlakuannya,  mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan,” jelas Muliyadi Simatupang.

BACA JUGA:  Masyarakat Wajib Manfaatkan Fasilitas Kesehatan

Selanjutnya kata Mulyadi, ia meminta Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan pihak BPBD untuk mempersiapkan PTM dengan prokes yang diatur, dan meminta seluruh tenaga pengajar untuk divaksin sebelum pelaksanaan PTM. Mulyadi berharap minggu ke-2 September sudah bisa melaksanakan PTM.

Hasil zoom meeting atau vidcon tersebut Untuk kabupaten/kota tingkat 4, semua kegiatan formal, non formal dan informal dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Sedangkan kabupaten/kota level 3 dan 2, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan memprioritaskan kesehatan semua satuan pendidikan kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB. Dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik/kelas. Dan PAUD maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik/kelas. (*)

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Inginkan Percepatan Program UHC

 

Reporter : Sofyan Ritonga
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sistem E-Formasi Bantu Percepat Proses Administrasi

Editor prosumut.com

BPN dan Pemkab Langkat Gelar Rakor GTRA

Editor Prosumut.com

Polemik ‘HOAX’ Wisata Halal, Edy: Apa Pernah Anda Dengar Saya Bilang?

Editor prosumut.com