Prosumut
Hukum

Kurir Ganja Menangis di Depan Hakim

PROSUMUT – Riki Fernando, 30 tahun, warga Padang, Sumatera Barat menangis saat bersidang di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa 3 September 2019.

Terungkap bahwa nelayan yang nyambi jadi kurir ganja seberat 11 bal itu diajak Guntur dari Padang.

Sesampai di Aceh, Riki dan Guntur (DPO) sempat mengontrak rumah. Terdakwa mengaku, kenal dengan Guntur sejak 6 bulan belakangan.

“Saya hanya terima upah saja. Guntur yang ngajak saya,” katanya dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Fauzul Hamdi di Ruang Cakra.

Terdakwa mengamini ajakan Guntur yang dijanjikan upah seluruhnya sebesar Rp3.300.000. Karena itu, menurutnya, Guntur yang mengemas daun kering asal Aceh tersebut.

Modusnya ganja dikemas dalam kotak kardus yang dikelabui dengan buah mangga. “Saya baru terima Rp600 ribu. Yang packing Guntur, saya tinggal bawa,” ujarnya.

Sidang kali ini beragenda mendengar keterangan saksi dari polisi sekaligus terdakwa. “Sidang ditutup. Senin mendengar tuntutan dari jaksa ya,” tutup majelis.

Terdakwa ditangkap di depan Pos Polisi Tugu Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai Sumatera, Sabtu 20 April 2019 lalu. Terdakwa ditangkap polisi saat menuju Padang dari Binjai.

Terdakwa gagal berangkat ke Padang melalui jalur darat. Barang bukti yang dikemas dalam satu kotak kardus, ditemukan polisi di dalam bagasi bus. (*)

Konten Terkait

Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Kapolres yang Minta Proyek Pemerintah Diancam Turun Jabatan

Editor prosumut.com

Kejatisu Rilis 50 DPO di Sumut, Adelin Lis Salah Satunya 

Ridwan Syamsuri

Tim Kemenpan RB & MA Soroti Posbakum PN Medan

Editor prosumut.com

Rambah Hutan Bapahal Raya, Oknum Kades Bakal Disidang

Ridwan Syamsuri

Materi Kabur, Pengacara Minta Terdakwa Kasus Sabu Dibebaskan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara