Prosumut
Hukum

Kurir Ganja Menangis di Depan Hakim

PROSUMUT – Riki Fernando, 30 tahun, warga Padang, Sumatera Barat menangis saat bersidang di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa 3 September 2019.

Terungkap bahwa nelayan yang nyambi jadi kurir ganja seberat 11 bal itu diajak Guntur dari Padang.

Sesampai di Aceh, Riki dan Guntur (DPO) sempat mengontrak rumah. Terdakwa mengaku, kenal dengan Guntur sejak 6 bulan belakangan.

“Saya hanya terima upah saja. Guntur yang ngajak saya,” katanya dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Fauzul Hamdi di Ruang Cakra.

Terdakwa mengamini ajakan Guntur yang dijanjikan upah seluruhnya sebesar Rp3.300.000. Karena itu, menurutnya, Guntur yang mengemas daun kering asal Aceh tersebut.

Modusnya ganja dikemas dalam kotak kardus yang dikelabui dengan buah mangga. “Saya baru terima Rp600 ribu. Yang packing Guntur, saya tinggal bawa,” ujarnya.

Sidang kali ini beragenda mendengar keterangan saksi dari polisi sekaligus terdakwa. “Sidang ditutup. Senin mendengar tuntutan dari jaksa ya,” tutup majelis.

Terdakwa ditangkap di depan Pos Polisi Tugu Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai Sumatera, Sabtu 20 April 2019 lalu. Terdakwa ditangkap polisi saat menuju Padang dari Binjai.

Terdakwa gagal berangkat ke Padang melalui jalur darat. Barang bukti yang dikemas dalam satu kotak kardus, ditemukan polisi di dalam bagasi bus. (*)

Konten Terkait

Peras Kepala Bappeda, Oknum LSM Palas Ditangkap

Editor prosumut.com

Ancam Bunuh Korban, Tiga Terdakwa Lemas Jalani Sidang Perdana

Editor prosumut.com

Jaksa Terima SPDP Dirut dan Manejer PT Kiat Unggul

Ridwan Syamsuri

Kasus Dugaan Pengancaman, Tiga Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Editor prosumut.com

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding Desak Pemerintah Berantas Judi Online

Editor prosumut.com

Sebut KPU Medan Hoax Surat Suara Tercoblos, Warga Jabar Diadili

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara