Prosumut
HukumKriminal

Kurir 53 Kg Sabu, Tiga Terdakwa Dituntut Rendah

PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dan Randi Tambunan menuntut tiga terdakwa yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu seberat 53 kilogram dengan hukuman rendah.

Dua kurir yakni Zainal Abidin (34) dan Bahlia Husen (39) dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen masing-masing selama 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan kurungan,” tandas JPU di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5) siang.

Sementara seorang terdakwa lagi yang merupakan supir, Syahrial dituntut selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” cetus Randi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen ditangkap saat hendak menjemput sabu seberat 53 kg dari Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Darius dan Zainuddin (berkas terpisah). Sabu itu sebelumnya didapat dari Malaysia, yang dibawa naik boat dari perairan Tanjungbalai pada Oktober 2018 lalu.

Pada Kamis (4/10/2018), sembari menunggu rombongan Junaidi Siagian dkk menemui mereka, Zainal Abidin dan Bahlia sempat berkeliling-keliling Kota Medan. Sekitar dua jam berkeliling, keduanya dikabari Junaidi bahwa mereka sudah dekat ke Medan.

“Terdakwa lalu menelpon Junaidi Siagian dengan mengatakan sampai dimana. Lalu Junaidi Siagian menjawab, sudah di Berastagi. Kemudian, Zainal Abidin bersama Bahlia Husen singgah sebentar untuk makan durian di Durian Sibolang,” urai Rahmi.

Setelah itu, mereka beranjak menuju Fly Over Simpang Pos dan berhenti di sebuah mini market. Kemudian melanjutkan perjalanan lagi ke arah Jalan Ringroad untuk menemui rombongan Junaidi yang mengendarai mobil minibus.

“Saat sedang mengendarai mobil, Zainal dan Bahlia langsung dihadang petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika jaringan Malaysia, Labuhanbatu, Medan,” ujar JPU. (*)

Konten Terkait

Tiga Pemuda di Tebingtinggi Gagal Hisap Sabu

Editor prosumut.com

Temukan Timbangan Elektrik, Polres Langkat Tangkap Pengedar di Tanjung Pura

Editor prosumut.com

Selama 2019, Kamtibmas di Langkat Aman dan Kondusif

Editor prosumut.com

Dugaan Penganiayaan, KHS Masih Saksi dan Hasil Tes Urine Negatif

admin2@prosumut

Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum Masyarakat dengan Program PRESTICE

Editor prosumut.com

Plesetan Mars ABRI Kritik Konstruktif, AJI Desak Robertus Robet Dibebaskan

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara