Prosumut
Hukum

Kurir 45 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, Aupek Divonis Mati

PROSUMUT – Terdakwa kurir 45 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi, Aupek (38) warga Jalan Dermaga Darat No 9 Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau divonis mati di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 26 September 2019.

Menurut majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik terdakwa yang merupakan sindikat narkotika internasional ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun sebelum membacakan putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangannya. Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Aupek,” tegas hakim.

Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding. “Saya banding yang mulia,” ucap Aupek dengan mata berkaca-kaca.

Pantauan wartawan, selama mendengarkan putusan, terdakwa tampak tenang. Namun ekspresi wajahnya langsung pucat begitu hakim selesai membacakan putusannya.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Saat diwawancarai wartawan, Aupek memilih menghindar. Aupek langsung berlari menuju sel tahanan begitu wartawan mencercanya dengan pertanyaan.

“Pengacara saya saja bang wawancara,” kata Aupek singkat.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan kasus ini terungkap setelah petugas Polrestabes Medan mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di Kota Medan.

Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Aupek di Jln SM Raja Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas pada 23 Desember 2018 lalu.

Barang bukti yang diamankan yaitu 45 kg sabu, 40.000 butir pil ekstasi serta 6 kg keytamin.

BACA JUGA:  Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Kepada petugas, Aupek mengaku bahwa narkotika yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai.

Aupek mengatakan menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja dan rencananya akan bertransaksi di Kota Medan.

Aupek dijanjikan akan diberi upah Rp20 juta per kilogram apabila narkotika itu berhasil diantar. Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik (DPO) warga negara Malaysia. (*)

Konten Terkait

Tersangka Korupsi Belum Ditahan dan Bersidang, Pengamat: Diduga Kongkalikong

Ridwan Syamsuri

Ratusan Pedagang IPPABAS Ancam Mogok dan Duduki PN Medan

Ridwan Syamsuri

Kurir 53 Kg Sabu, Tiga Terdakwa Dituntut Rendah

Ridwan Syamsuri

Pabrik Mancis Ilegal Meledak, Kades Pernah Bertandang ke Lokasi

Ridwan Syamsuri

Kapolres Sergai Kunker ke Polsek Perbaungan

Editor prosumut.com

Over Kapasitas RTP, Tahanan Akan Diswab dan Dikirim ke Lapas

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara