PROSUMUT – KPU Sumut dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) meneken perjanjian kerja sama terkait pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, khususnya Pilgub Sumut.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan akan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 2 September 2024.
“Pendaftaran calon dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, calon yang telah memenuhi syarat akan segera diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik,” ungkap Agus Arifin di Aula Gedung Administrasi RSUP Haji Adam Malik, Medan, Jumat 23 Agustus 2024.
Menurut dia, dipilihnya RSUP Haji Adam Malik sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Sumut.
“Keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Sumut), di mana RSUP Haji Adam Malik dinilai sangat memenuhi semua persyaratan teknis yang ditetapkan KPU RI,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) mengatakan, pihaknya telah siap sepenuhnya untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan ini dengan dukungan tim medis yang kompeten.
“Kerja sama ini merupakan tanggung jawab bersama antara RSUP Haji Adam Malik dan KPU untuk memastikan proses pemeriksaan kesehatan berjalan dengan baik.
Kami telah mempersiapkan tim yang terdiri dari sekitar 30 dokter, ditambah staf pendukung lainnya agar pelaksanaan berjalan lancar,” kata Zainal.
Dia menyebut, pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan mencakup berbagai tes, termasuk Magnetic Resonance Imaging (MRI) pada kepala yang dianggap penting untuk memantau kesehatan para calon selama masa jabatan mereka.
Karena itu, dia pun memastikan bahwa fasilitas MRI di rumah sakit milik Kemenkes RI ini sudah siap digunakan.
“Untuk kenyamanan para calon, kami akan menempatkan mereka di poliklinik eksekutif dengan fasilitas yang memadai, termasuk area parkir yang telah kami siapkan dengan baik,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris