Prosumut
PemerintahanPilegPilpresPolitik

KPU Sumut Diminta Buka Hasil Pleno Iklan Kampanye

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) diminta membuka secara transparan ke publik hasil pleno terkait iklan kampanye Pemilu yang disebut-sebut senilai Rp3,5 miliar.

“Jika memang mekanisme dalam menetapkan media yang mendapat jatah dana kampanye dilakukan melalui hasil pleno sebagaimana pernyataan pihak KPU Sumut, buka saja ke publik bagaimana mekanismenya,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP)Sumut, Robinson Simbolon menjawab pertanyaan peserta dalam Diskusi Publik Kerjasama Kelembagaan yang mengambil tema, “Peran Sentral Komisi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Hotel Madani Medan, Jumat 29 Maret 2019.

Robinson menegaskan, masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi tentang mekanisme tersebut dan itu diatur oleh Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA:  1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal

“Pihak KPU Sumut juga wajib menjelaskan secara transparan ke publik,” ucapnya.

Dia menyatakan, siap memfasilitasi perusahaan media dan mengimbau pihak yang keberatan terhadap kebijakan KPU Sumut itu untuk membuat permohonan secara tertulis.

“Dalam hal ini mari kita uji sikap terbuka KPU Sumut dalam melaksanakan anggaran iklan kampanye Pemilu 2019, apakah benar-benar sesuai prosedur,” tandasnya.

Sebelumnya, puluhan wartawan di Medan melakukan aksi unjuk rasa memprotes keputusan KPU Sumut yang terkesan tidak transparan dalam hal menetapkan nama-nama media untuk penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp3,5 miliar.

Protes dilakukan KPU Sumut melakukan penunjukkan langsung kepada 10 media yakni tiga media televisi (TV One, Metro TV, TVRI), dua radio, tiga media cetak (Waspada, SIB, Tribun Medan) dan lima media online (antarasumutnews.com, medanbisnisdaily.com, rmolsumut.com, suaramahadika.com dan sentralberita.com).

BACA JUGA:  BKAD Sumut Klaim Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar Disimpan di Bank Sumut

“Kebijakan KPU Sumut yang melakukan penunjukkan langsung dalam menggunakan anggaran layanan iklan kampanye Pemilu 2019 itu menyalahi Keppres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Koordinator Aksi, Nelly Simamora.

Berdasarkan Keppres tersebut, sebut Nelly, seharusnya KPU Sumut dalam menggunakan anggaran negara tersebut harus melalui mekanisme tender. Kemudian perusahaan pemenang tenderlah yang mencari 10 media tersebut sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU.

“Jadi tidak serta merta KPU Sumut yang menunjuk 10 media sebagaimana diatur dalam PKPU. Harus ada pemenang tender dulu,” ucapnya.

BACA JUGA:  Transformasi Kemendukbangga, Jawab Tantangan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Para jurnalis ini juga berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, BPK RI dan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Bila perlu kita akan surati presiden,” cetus Nelly.

Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea mengaku, menginginkan agar seluruh media yang bertugas di KPU Sumut mendapat iklan layanan kampanye Pemilu 2019. Hanya saja, penunjukkan terhadap 10 media sudah diatur dalam PKPU. “Kami hanya menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan saja. Soal teknisnya itu ada pada pihak Sekretariat KPU Sumut. (*)

Konten Terkait

Soal Sikap Partai Demokrat, Sandi Uno Anggap Bumbu Politik

Editor prosumut.com

Balonkada Ini Janjikan Lapangan Kerja Seluasnya

Editor prosumut.com

DPRD Batubara Dengarkan Jawaban Bupati Terkait LKPj 2019

admin2@prosumut

Tolak RUU HIP, MUI dan Ormas Islam Langkat ke DPRD

admin2@prosumut

KPPU dan Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan Kemitraan

admin2@prosumut

Perda RTRW Kota Medan Perlu Direvisi, Sasar Bagian Utara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara