Prosumut
PemerintahanPilegPilpresPolitik

KPU Sumut Diminta Buka Hasil Pleno Iklan Kampanye

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) diminta membuka secara transparan ke publik hasil pleno terkait iklan kampanye Pemilu yang disebut-sebut senilai Rp3,5 miliar.

“Jika memang mekanisme dalam menetapkan media yang mendapat jatah dana kampanye dilakukan melalui hasil pleno sebagaimana pernyataan pihak KPU Sumut, buka saja ke publik bagaimana mekanismenya,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP)Sumut, Robinson Simbolon menjawab pertanyaan peserta dalam Diskusi Publik Kerjasama Kelembagaan yang mengambil tema, “Peran Sentral Komisi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Hotel Madani Medan, Jumat 29 Maret 2019.

Robinson menegaskan, masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi tentang mekanisme tersebut dan itu diatur oleh Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pihak KPU Sumut juga wajib menjelaskan secara transparan ke publik,” ucapnya.

Dia menyatakan, siap memfasilitasi perusahaan media dan mengimbau pihak yang keberatan terhadap kebijakan KPU Sumut itu untuk membuat permohonan secara tertulis.

“Dalam hal ini mari kita uji sikap terbuka KPU Sumut dalam melaksanakan anggaran iklan kampanye Pemilu 2019, apakah benar-benar sesuai prosedur,” tandasnya.

Sebelumnya, puluhan wartawan di Medan melakukan aksi unjuk rasa memprotes keputusan KPU Sumut yang terkesan tidak transparan dalam hal menetapkan nama-nama media untuk penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp3,5 miliar.

Protes dilakukan KPU Sumut melakukan penunjukkan langsung kepada 10 media yakni tiga media televisi (TV One, Metro TV, TVRI), dua radio, tiga media cetak (Waspada, SIB, Tribun Medan) dan lima media online (antarasumutnews.com, medanbisnisdaily.com, rmolsumut.com, suaramahadika.com dan sentralberita.com).

“Kebijakan KPU Sumut yang melakukan penunjukkan langsung dalam menggunakan anggaran layanan iklan kampanye Pemilu 2019 itu menyalahi Keppres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Koordinator Aksi, Nelly Simamora.

Berdasarkan Keppres tersebut, sebut Nelly, seharusnya KPU Sumut dalam menggunakan anggaran negara tersebut harus melalui mekanisme tender. Kemudian perusahaan pemenang tenderlah yang mencari 10 media tersebut sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU.

“Jadi tidak serta merta KPU Sumut yang menunjuk 10 media sebagaimana diatur dalam PKPU. Harus ada pemenang tender dulu,” ucapnya.

Para jurnalis ini juga berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, BPK RI dan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Bila perlu kita akan surati presiden,” cetus Nelly.

Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea mengaku, menginginkan agar seluruh media yang bertugas di KPU Sumut mendapat iklan layanan kampanye Pemilu 2019. Hanya saja, penunjukkan terhadap 10 media sudah diatur dalam PKPU. “Kami hanya menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan saja. Soal teknisnya itu ada pada pihak Sekretariat KPU Sumut. (*)

Konten Terkait

Kinerjanya Nyata untuk Rakyat, Tuan Guru Sumut Beri Dukungan Ganjar Presiden 2024

Editor prosumut.com

DPRD Medan Minta Pemko Usut Dugaan Pungli Pemilihan Kepling di Medan Denai

Editor prosumut.com

Real Count Pilpres dari Provinsi Yang Hampir Selesai Penghitungan, Jokowi atau Prabowo?

Editor prosumut.com

Jokowi & Prabowo Diprediksi Bertemu Lepas Lebaran

Val Vasco Venedict

Pemko Medan Beri Bimtek Pengelolaan Dana Kelurahan

Editor prosumut.com

Akhyar Didukung PAC PDI-P se Kota Medan, Jadi Calon Wali Kota

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara