Prosumut
HukumPemerintahanPolitik

KPU Medan Buka Kembali Pengurusan Pindah Memilih, MK Hanya Akomodir 4 Alasan

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan kembali membuka pelayanan pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih (Form A.5-KPU) mulai 1 April 2019 hingga 10 April 2019.

Hal ini menyahuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 577 per tanggal 29 Maret 2019.

“Mulai hari ini (Senin) jika masih ada pemilih yang ingin mengurus Form A.5-KPU, Sudah bisa kami layani, batas akhirnya sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI yaitu 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019, hingga pukul 16.00 wib,” ujar Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, Senin 1 April 2019.

Kata Nana, sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI Untuk pegurusan surat pindah memilih ini, pihaknya hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

“Hanya empat alasan pindah memilih yang dapat dikeluarkan Form A.5-KPU, sedang alasan untuk diluar empat kategori ini sampai sekarang pengurusan A.5-KPUnya belum dapat kita layani,” katanya.

Menurut dia, pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih sebelum 17 Maret lalu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018, perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dijelaskan, kondisi tertentu yang membuat pemilih yang sudah Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain, karena menjalankan tugas, menjalankan rawat inap di Rumah Sakit/Puskesmas, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalankan rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar/menempuh pendidikan, pindah domisisli, tertimpa bencana, dan bekerja diluar domisilinya.

“Kalau berdasarkan PKPU 37/2018 ada sembilan alasan pindah memilih yang dapat kita keluarkan A.5-KPUnya, tapi kalau yang sekarang hanya ada empat. Ini yang harus diinformasikan juga kepada masyarakat,” terangnya.

Untuk pengurusan surat pemberitahuan pindah memilih ini, sambung Nana, pihaknya mengharapkan agar masyarakat dapat membawa administrasi pendukung berupa bukti sudah terdaftar dalam DPT dalam bentuk hard copy, foto copy e-KTP dan bukti jika pemilih benar masuk kedalam empat kondisi tertentu sesuai dengan putusan MK dan SE KPU RI.

“Misalnya kalau ada pemilih yang urus A.5-KPU karena alasan bekerja, maka kita minta lampiran surat tugas dari intansi terkait untuk mendukung pernyataan yang bersangkutan,” tukasnya.

Sekedar informasi, sampai saat ini tercatat ada sebanyak 18.183 pemilih yang masuk kedalam kategori pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di KPU Kota Medan. Dimana 7.894 pemilih DPTb masuk yaitu pemilih dari luar Kota Medan yang akan memilih di Kota Medan dan 10.289 pemilih DPTb keluar yaitu pemilih kota medan yang akan memilih keluar kota Medan pada 17 April mendatang. (*)

Konten Terkait

Kepulauan Nias Akan Diberlakukan Penyekatan dan Satgas Covid-19

Editor Prosumut.com

Kapal Trawl Merajalela di Perairan Sergai, Nelayan Tradisional Duga Ada Setoran

Ridwan Syamsuri

Jaksa Tantang Keluarga Terdakwa Pencabulan Duel

Editor prosumut.com

Polda Telusuri Aktor Dibalik Demo Pelajar di Medan

Editor prosumut.com

Ondim Ikuti Daring KPK dan Terima Audensi Senat Mahasiswa

admin2@prosumut

Peringatan HUT Korpri Langkat Diisi Baksos

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara