PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan belum juga menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan (Pilwakot) 2024.
“Kalau sesuai jadwal, ini memang hari terakhir verifikasi laporan pasangan calon. Namun sampai sekarang, pukul 10.44 WIB belum ada, kemungkinan sore nanti masuk pemberitahuannya,” ujar Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Desember 2024.
Mengingat belum adanya pemberitahuan dan jadwal sidang, Mutia menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan apa isi gugatan paslon nomor urut 2, Ridha-Rani.
“Kalau merujuk dari kemarin-kemarin saat demo, mereka (paslon nomor 2) meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam surat yang kita terima, permintaannya di 9 kecamatan, namun saat demo mereka minta PSU di 10 kecamatan. Makanya, kita tunggu saja bagaimana materi gugatan mereka. Intinya kita bersiap saja,” ungkapnya.
Terkait kapan KPU Medan melakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024 terpilih, Mutia menyatakan bahwa penetapan kemungkinan bisa dilakukan di awal bulan Februari 2025.
“Sesuai jadwal, waktu perkara di MK itu 45 hari dari register dilakukan. Kalau dihitung-hitung, di awal Februari baru selesai perkaranya. Selanjutnya, pelantikan pada tanggal 10 Februari 2025,” sebutnya.
Mutia menambahkan, meski jadwal pelantikan sudah ditetapkan, waktu tersebut tetap bisa berubah jika nanti ada permohonan pengunduran waktu oleh MK lantaran masih berperkara.
“Kita kan enggak tahu hasilnya nanti di MK bagaimana? Jika nanti keputusannya harus PSU, tentu pelantikan tidak jadi dan kita harus menggelar PSU.
Semua kemungkinan masih ada, yang jelas kita bersiap saja dulu untuk berperkara di MK,” tandasnya. (*)
Editor: M Idris
previous post