Prosumut
Hukum

KPPU Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Kemitraan di Sumatera Utara

PROSUMUT — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Bersama dan Direktorat Pengawasan Kemitraan KPPU bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi dan serah terima Sertifikat Hak Milik (SHM) anggota Plasma Perkara Inti-Plasma, antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni yang digelar di aula Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Senin 5 Desember 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, Lies Handayani, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Mandailing Natal, Direktur Utama PT Sago Nauli M Nur Kholis, Pengurus Koperasi Produsen Sawit Murni, GAPKI, ASPEKINDO dan ASPEKPIR Sumut.

Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani sangat mengapresiasi kinerja KPPU RI terhadap pengawasan kemitraan dalam kegiatan penyerahan seluruh dokumen asli SHM Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni oleh PT Sago Nauli.

Lies Handayani menjelaskan, seperti diketahui bersama, PT Sago Nauli merupakan salah satu perusahaan yang luas lahan plasmanya lebih besar dari pada intinya yaitu 70% lahan plasma dan 30% lahan inti. Namun tentunya tidak menutup kemungkinan ada kekurangan dalam pelaksanaannya.

Terkait dengan kemitraan, Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten selalu melakukan pembinaan dari sisi usaha teknis perkebunan, sedangkan KPPU dari sisi pengawasan pelaksanaan kemitraannya.

”Ini merupakan awal, tentunya akan diikuti oleh perusahaan plasma dan inti yang lain dan semoga kemitraan inti – plasma lebih baik lagi ke depannya. Kami berharap KPPU lebih intensif dalam pengawasan persaingan usaha tidak sehat di provinsi Sumatra Utara sehingga apa yang kita inginkan akan terwujud jika dilakukan dengan ikhlas” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar menjelaskan serah terima sertifikat ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum perkara kemitraan di Tahap Peringatan Tertulis II, dimana dalam perintah Perbaikan Peringatan Tertulis II terdapat kewajiban PT Sago Nauli untuk mengembalikan seluruh SHM atas nama masing-masing Anggota Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni kepada Pengurus Koperasi.

Dari hasil proses penanganannya, PT Sago Nauli masih menyimpan SHM milik koperasi dengan tujuan untuk menjaga SHM supaya tidak jatuh ke tangan orang yang salah. Karena itu, pada kesempatan ini PT Sago Nauli akan menyerahkan seluruh SHM kepada anggota Koperasi Sawit Murni secara simbolis yang juga disaksikan oleh KPPU, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten, BPN Provinsi/kabupaten serta para pimpinan asosiasi.

“Penyerahan Sertifikat Hak Milik oleh PT Sago Nauli tentunya diharapkan akan membawa dampak positif bagi para petani plasma perkebunan kelapa sawit. Serta PT Sago Nauli sebagai Perusahaan Inti disektor perkebunan kelapa sawit dapat dijadikan sebagai contoh perusahaan yang melakukan perubahan perilaku di Sumatera Utara” harapnya.

Tidak hanya di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Lukman Sungkar menyampaikan bahwa KPPU telah melaksanakan pengawasan kemitraan di sektor jasa konstruksi, sektor peternakan dan sektor transportasi online. Selanjutnya setelah penyerahan sertifikat yang dilakukan secara simbolis dari PT Sago Nauli kepada Koperasi Sawit Murni, akan dilakukan verifikasi lanjutan yang dilakukan oleh para pihak terhadap jumlah dan keaslian dokumen SHM yang akan diserahkan.

Diakhir paparannya, Lukman Sungkar menyampaikan agar semua pihak dapat mengambil manfaat sebanyak-banyaknya dari ini, dan dapat menciptakan kondisi kemitraan yang makin sehat serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Editor : Muhammad Idris

Konten Terkait

Polda Sumut Dalami Kematian Bripka Joko Akibat Dimassa

Editor prosumut.com

Lupa Bawa Surat, Kapolda Minta Pengendara Jangan Ditilang

Editor prosumut.com

Ini Catatan IPW Pada HUT Bhayangkara 2020

admin2@prosumut

Satbrimob Polda Kepri Beri Rasa Aman di Tempat Wisata

Editor prosumut.com

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Kurir 45 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Editor prosumut.com

Jaksa Terima SPDP Dirut dan Manejer PT Kiat Unggul

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara