PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan bersama OPD Pemko Medan terkait, membahas soal pencemaran lingkungan dan bangunan tanpa Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Pembahasan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, Senin 19 Mei 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, RDP ini didasari adanya permasalahan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan banjir di SPBU Belawan 14.204.1120 di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Pada kunjungan lapangan sebelumnya, ditemukan adanya bangunan SPBU tidak sesuai PBG dan adanya pembuangan limbah yang tergenang di area SPBU sehingga dinilai dapat mencemari lingkungan dan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di SPBU.
“Selain itu, RDP ini juga membahas bangunan tanpa PBG dan bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen PBG-nya.
Hal ini tentunya sudah melanggar aturan dan akan berdampak pada PAD Kota Medan,” ujar Paul didampingi anggota Komisi IV DPRD Medan.
Sebagai wakil rakyat, dia menambahkan, Komisi IV DPRD Medan mengimbau kepada pemilik SPBU untuk segera mengurus atau memperbarui dokumen PBG serta melengkapi izin Amdal.
Sedangkan kepada Pemko Medan melalui OPD terkait agar dapat mempermudah pengurusan dan pembaruan dokumen PBG dan Amdal serta menindak tegas bangunan dan perusahaan yang melanggar atau tidak sesuai aturan. (*)
Editor: M Idris

previous post