Prosumut
Politik

Komisi IV DPRD Medan Bahas Pencemaran Lingkungan dan Bangunan Tanpa PBG

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan bersama OPD Pemko Medan terkait, membahas soal pencemaran lingkungan dan bangunan tanpa Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Pembahasan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, Senin 19 Mei 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, RDP ini didasari adanya permasalahan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan banjir di SPBU Belawan 14.204.1120 di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Pada kunjungan lapangan sebelumnya, ditemukan adanya bangunan SPBU tidak sesuai PBG dan adanya pembuangan limbah yang tergenang di area SPBU sehingga dinilai dapat mencemari lingkungan dan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di SPBU.

“Selain itu, RDP ini juga membahas bangunan tanpa PBG dan bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen PBG-nya.

Hal ini tentunya sudah melanggar aturan dan akan berdampak pada PAD Kota Medan,” ujar Paul didampingi anggota Komisi IV DPRD Medan.

Sebagai wakil rakyat, dia menambahkan, Komisi IV DPRD Medan mengimbau kepada pemilik SPBU untuk segera mengurus atau memperbarui dokumen PBG serta melengkapi izin Amdal.

Sedangkan kepada Pemko Medan melalui OPD terkait agar dapat mempermudah pengurusan dan pembaruan dokumen PBG dan Amdal serta menindak tegas bangunan dan perusahaan yang melanggar atau tidak sesuai aturan. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Debat Publik Pilkada Binjai: Rahmat Sorialam Kuasai Materi

Editor Prosumut.com

Pilkada 2020, Kaum Perempuan Rentan Jadi Sasaran Politik Uang

admin2@prosumut

Dianto Sampaikan Visi dan Misi Pilkada di Rapimcab PPP Sergai

Editor prosumut.com

Curhat Guru Honorer Medan ke Bobby Nasution

Editor prosumut.com

Sumut Ganjar Fest 2022, Ajang Eratkan Sosok Presiden 2024 ke Masyarakat

Editor prosumut.com

Kisruh Internal DPD PAN Sergai, Sejumlah Kader Gelar Demo

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara