PROSUMUT – Anggota Komisi III DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu mendorong aparat hukum untuk mengusut dan mendalami sejumlah dugaan korupsi di PUD Pasar Medan.
Eko mengaku banyak menerima pengaduan terkait praktik dugaan korupsi di jajaran direksi hingga kepala pasar.
Politisi Partai Hanura ini pun siap memfasilitasi ke ranah hukum agar perusahaan milik Pemko tersebut sehat dan menghasilkan profit serta karyawan hidup sejahtera.
Dugaan korupsi tersebut, menurut Eko, seperti dugaan jual beli 37 kios di Pasar Induk Lau Chi.
Terkait pembangunan kios tersebut, pedagang dipindah ke depan musola Pasar Induk Lau Chi.
Akan tetapi, 37 kios yang dibangun diduga kuat diperjualbelikan ke kepada pedagang baru dengan harga sekitar puluhan juta per unit.
Sementara pedagang di depan musola, tetap di tempat lama dengan menggunakan fasilitas umum.
“Bukan itu saja, dugaan pungli terhadap pedagang di Pasar Induk dan pasar lainnya,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2025.
Selain itu, sambung Eko, dugaan setoran parkir mengalir ke jajaran direksi, seperti setoran parkir dari eks kantor PUD Pasar cabang Pusat Pasar yang disulap menjadi lahan parkir. Begitu juga setoran parkir dari pasar pasar lainnya.
Kemudian, dugaan suap untuk mendapatkan jabatan kepala pasar.
Karena itu, tambah Eko, terkait berbagai dugaan tersebut kini Komisi III DPRD Medan sudah menjadwalkan pemanggilan pihak PUD Pasar untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Sudah diagendakan untuk RDP, kita lihat nanti bagaimana,” pungkas Eko. (*)
Editor: M Idris
