PROSUMUT – Komisi II DPRD Medan membahas masalah parkir di RSUD Dr Pirngadi Medan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin 16 Juni 2025.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Bin Marasakti Lubis, Wakil Ketua Komisi II Modesta Marpaung dan dihadiri anggota Komisi II.
Turut hadir, pihak RSUD Dr Pirngadi Kota Medan dan CV Samaru Cipta Semesta selaku pihak ketiga yang mengelola parkir di rumah sakit tersebut.
RDP ini didasari viralnya di media sosial terkait masalah biaya parkir di RSUD Dr Pirngadi Medan yang dinilai terlalu mahal.
Padahal, pengunjung rumah sakit tersebut merupakan keluarga pasien dan mahasiswa koas (dokter muda).
Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Bin Marasakti Lubis mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya pemberitaan di media sosial terkait masalah parkir ini karena dinilai akan mempengaruhi citra RSUD Dr Pirngadi Medan, yang seharusnya merupakan tempat pelayanan kesehatan dan rumah sakit pendidikan.
Karena itu, Komisi II DPRD Medan mengimbau kepada manajemen RSUD Dr Pirngadi Medan untuk melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh pegawai, dokter, perawat, serta keluarga pasien terkait tarif parkir.
Selain itu, sosialisasikan juga imbauan larangan membawa kendaraan pribadi untuk mahasiswa koas karena lahan parkir terbatas.
“Komisi II DPRD Medan berharap permasalahan seperti ini tidak terulang lagi terutama menjadi viral di sosial media.
Hal ini mengingat RSUD Dr Pirngadi Medan merupakan rumah sakit pemerintah dan rumah sakit pendidikan yang seharusnya fokus memberikan pelayanan kesehatan yang prima untuk masyarakat,” ungkap Kasman.
Sementara itu, dalam pembahasannya, pihak RSUD Dr Pirngadi Medan menjelaskan bahwa selama ini rumah sakit menggunakan parkir manual.
Namun selama dua minggu ini pihak rumah sakit sudah menggunakan sistem e-parking yang melibatkan CV Samaru Cipta Semesta sebagai pihak ketiga dengan tarif yang telah disepakati bersama.
Sedangkan pihak CV Samaru Cipta Semesta menjelaskan, dokter dan pegawai RSUD Dr Pirngadi Medan menggunakan tarif parkir berlangganan (tarif member).
Sementara untuk pasien rawat inap menggunakan tarif member per tiga hari, dan tarif normal untuk masyarakat umum sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan rumah sakit. (*)
Editor: M Idris
