PROSUMUT – Sejatinya, publik diberikan informasi secara terbuka. Makanya, pengelolaan informasi harus terus menerus dimutakhirkan melalui media tersedia.
Apalagi, keterbukaan informasi publik ini ketentuannya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut Abdul Haris Nasution ketika kunjungi Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Langkat, Senin 28 Oktober 2024.
Disebutkan dia, agenda yang dilakukan KI yakni visitasi guna Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait keterbukaan informasi publik sebagai tindak lanjut pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ).
“SAQ merupakan kuesioner digunakan untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” beber Haris.
Bahkan, meminta Dinas Kominfo terus memperbarui Daftar Informasi Publik pada aplikasi website PPID.
“Pemutakhiran data ini mencakup informasi serta merta, berkala, dan informasi dikecualikan sesuai SOP telah ditetapkan,” ungkap dia.
Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Langkat, Wahyudiharto mengaku rutin melakukan pertemuan bersama tim PPID Langkat guna memastikan ketersediaan dan pengelolaan informasi akurat.
“Kami selalu berupaya mempublikasikan informasi melalui berbagai kanal, baik media cetak, media online, maupun media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, dan YouTube Kominfo Langkat,” kata Wahyu. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris