PROSUMUT – Diduga menggelapkan honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Labuhan, Marzaini Chaniago dilaporkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Besar, Amiruddin ke KPU Kota Medan, Jumat 9 Oktober 2020.
Kepada wartawan ketika ditemui di KPU Medan usai melapor, Amir menceritakan, Marzaini Chaniago alias M Zein meminta honor PPDP TPS 61 dan TPS 62 Kelurahan Besar sebesar Rp 1,5 juta sewaktu pencairan honor pada September lalu.
M Zein menghubungi Amir untuk meminta honor dua PPDP kelurahannya untuk diberikan kepada PPK Medan Labuhan.
Alasannya, honor itu digunakan untuk biaya makan minum saat sejumlah petugas PPK membantu coklit faktual data pemilih di kelurahannya beberapa waktu lalu.
Bahkan, disetujui PPK Medan Labuhan lainnya dalam pleno, kalau dana itu untuk makan minum. Ironisnya keputusan ini diambil sepihak PPK Labuhan lainnya tanpa sepengetahuan PPS Kelurahan Besar, sehingga ini merupakan penggelapan.
“Seharusnya uang ini diserahkan kepada yang bersangkutan. Jadi, ini tindakan zalim,” ujar Amir sembari berharap KPU Medan memecat Ketua PPK Medan Labuhan karena melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua PPK Medan Labuhan Marzaini Chaniago ketika dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp tidak membantah apa yang disampaikan Amir. Namun, Marzaini meminta supaya hal itu dibuktikan. “Buktikanlah,” ucapnya.
Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik yang dikonfirmasi wartawan terkait hal ini mengaku belum mengetahui laporan tersebut.
“Kami pelajari dulu, dan nanti kami akan panggil mereka,” ujarnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :