Prosumut
Hukum

Ketua PPK Medan Labuhan Dilaporkan, Diduga Gelapkan Uang PPDP

PROSUMUT – Diduga menggelapkan honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Labuhan, Marzaini Chaniago dilaporkan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Besar, Amiruddin ke KPU Kota Medan, Jumat 9 Oktober 2020.

Kepada wartawan ketika ditemui di KPU Medan usai melapor, Amir menceritakan, Marzaini Chaniago alias M Zein meminta honor PPDP TPS 61 dan TPS 62 Kelurahan Besar sebesar Rp 1,5 juta sewaktu pencairan honor pada September lalu.

M Zein menghubungi Amir untuk meminta honor dua PPDP kelurahannya untuk diberikan kepada PPK Medan Labuhan.

Alasannya, honor itu digunakan untuk biaya makan minum saat sejumlah petugas PPK membantu coklit faktual data pemilih di kelurahannya beberapa waktu lalu.

Bahkan, disetujui PPK Medan Labuhan lainnya dalam pleno, kalau dana itu untuk makan minum. Ironisnya keputusan ini diambil sepihak PPK Labuhan lainnya tanpa sepengetahuan PPS Kelurahan Besar, sehingga ini merupakan penggelapan.

“Seharusnya uang ini diserahkan kepada yang bersangkutan. Jadi, ini tindakan zalim,” ujar Amir sembari berharap KPU Medan memecat Ketua PPK Medan Labuhan karena melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua PPK Medan Labuhan Marzaini Chaniago ketika dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp tidak membantah apa yang disampaikan Amir. Namun, Marzaini meminta supaya hal itu dibuktikan. “Buktikanlah,” ucapnya.

Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik yang dikonfirmasi wartawan terkait hal ini mengaku belum mengetahui laporan tersebut.

“Kami pelajari dulu, dan nanti kami akan panggil mereka,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tahanan Tewas, Kapolsek Medan Sunggal Diperiksa Propam Polda

Editor Prosumut.com

Penculikan Boydo Panjaitan; Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Ridwan Syamsuri

Pengamanan Pilkada, Massa Dorong Personel Polres Sergai

Editor Prosumut.com

Terbukti Melakukan Ujaran Kebencian, Dosen USU Cuma Divonis Percobaan 2 Tahun

Ridwan Syamsuri

Kantor dan Rumdis Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun Digeledah

Editor prosumut.com

Gegara Penganiayaan Saksi, Otniel Dicopot dari Kapolsek Percut

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara