PROSUMUT – Perusahaan yang menyediakan fitur dompet digital seperti Ovo, Gopay, Link Aja, Dana dan Sakuku diminta melaporkan asetnya ke Bank Indonesia.
Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Wiwiek Sisto Widayat saat jumpa pers dengan media, Selasa 2 April 2019.
Saat ini, kata Wiwiek, pihaknya sedang membahas bagaimana perusahaan-perusahaan itu bisa melaporkan aset mereka.
“Kami sedang bahas bagaimana agar fintech ini memberikan laporan kepada kami bagaimana asetnya. Yang ada saat ini data spasial yang harus terus kami kembangkan terkait dengan digital payment ini,” katanya.
Selain itu, terkait fintech di Sumut, Wiwiek mengatakan perusahaan dompet digital itu lumayan diminati di Sumut. Bahkan BI Sumut mencarar sekira 70 persen pengguna dompet digital ada di Kota Medan.
Saat ini, lanjutnya, platform dompet digital yang tercatat di antaranya Ovo, Gopay, Link Aja, Dana dan Sakuku. (*)