Prosumut
Hukum

Kejari Binjai Terima Denda dari Terpidana Korupsi

PROSUMUT – Kejari Binjai menerima pembayaran denda dari terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan, Teddy Law.

“Ini merupakan perkara yang kemarin, Kejari Binjai sudah menerima pembayaran denda Rp250 juta. Sebelumnya, terpidana sudah membayar uang pengganti sebesar Rp4.774.334.262,” kata Kajari Binjai, Andri Ridwan, Jum’at 18 Desember 2020.

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Donnel Sitinjak menambahkan, denda tersebut akan disetorkan ke kas negara. Dengan adanya itu, Kejari Binjai menyelamatkan kerugian negara setelah terpidana korupsi tersebut sudah membayar uang pengganti dan denda.

“Terpidana sudah dieksekusi. Sudah menjalani hukumannya, masih lama bebas,” tukasnya.

Teddy Law merupakan Direktur PT Mesarinda Abadi menjadi penyedia alat kesehatan di RSUD Djoelham Binjai. Anggaran bersumber dari APBN TA 2012 sebesar Rp14 miliar.

Selain Teddy, juga ada enam tersangka lain. Akibat ini, kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.

Enam tersangka dimaksud, Suryana Res selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Feronica selaku Direktur PT Peran Daya Medica, Budi Asmono selaku Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, dr Mahim Siregar selaku mangan Dirut RSUD Djoelham.

Kemudian Cipta Depari selaku Unit Layanan Pengadaan dan Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa. Teddy Law divonis 8 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan, kurungan penjara. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Anggota DPRD Sumut Minta Aparat Kedepankan Langkah Pencegahan Judol

Editor prosumut.com

Kejari Langkat Tidak Eksekusi Terpidana, Ada Apa?

Editor prosumut.com

Kasus Dugaan Pengancaman, Tiga Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Editor prosumut.com

Dukun dan Pengedar Sabu Divonis Satu Sel

Ridwan Syamsuri

Terdakwa Perekayasa Faktur Pajak, Dituntut 3 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Hari Pertama Ops Zebra Toba 2019, Laka dan Pelanggaran Turun

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara