PROSUMUT – Pemko Medan menggelar Sosialisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat 3 Balai Kota, Jumat 9 Agustus 2019. Selain perbaikan, kegiatan ini sebagai upaya mengejar opini WTP dari BPK.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah guna mendapatkan data barang yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diikuti seluruh pengurus barang di lingkungan Pemko Medan, agar inventarisasi seluruh barang milik daerah di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing berjalan sesuai petunjuk.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Medan T Sofyan mengatakan bahwa inventarisasi barang milik daerah belum sepenuhnya dilakukan di seluruh OPD.
“Selain melakukan inventarisasi, juga harus diketahui kondisi barang milik daerah sehingga dapat dipastikan apakah barang milik daerah tersebut masih layak dipergunakan atau sudah rusak. Dengan demikian dapat dilakukan langkah-langkah selanjutnya, salah satunya melalukan lelang” kata Sofyan.
Saat ini katanya, tidak sedikit barang milik daerah di lingkungan Pemko Medan yang belum terinventarisasi, salah satunya persoalan tanah. Banyak lahan yang tidak punya alas hak tetapi secara defacto sudah dikuasai Pemko Medan sejak lama.
“Inilah yang harus kita perjuangkan,” ungkapnya.
Maksudnya agar bisa secepatnya disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diterbitkan sertifikatnya, selagi tidak ada sanggahan keberatan dari masyarakat.
Ini juga dalam upaya mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Selama ini laporan keuangan Pemko Medan gagal mendapatkan predikat WTP dari BPK RI karena belum seluruhnya aset atau barang terinventarisasi,” pungkasnya. (*)