Prosumut
Kriminal

Kawanan Pencuri Uang Reses Anggota DPRD Sumut Diringkus, Dua Terpaksa Didor

PROSUMUT – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap kawanan pencuri uang reses salah satu anggota DPRD Sumut dengan modus pecah kaca mobil. Pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang, dimana dua diantaranya terpaksa ditembak karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasus.

Informasi diperoleh Kamis, 16 Januari 2020, aksi pencurian sebelumnya terjadi di pelataran parkir Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol pada 13 Desember 2019 lalu.

Korban, Hamdan Rifai Ginting (37) warga Jalan Pintu Air IV Gang Pribadi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, kehilangan uang Rp 60 juta yang disimpan di dalam dari mobilnya. Uang tersebut disebut-sebut merupakan uang reses.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang pelaku berada di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Gang Kasih.

“Kita langsung bergerak ke lokasi dan meringkus pelaku bernama Arnold Tambunan. Dari keterangan Arnold, muncul dua nama pelaku lainnya yakni M Ridwan alias Asiong dan Mulyadi alias Mul,” ujar Maringan.

Ia menyebutkan, pengembangan dilanjutkan mencari keberadaan Asiong dan Mul. Pelaku A Siong diketahui berada di Jalan Binjai, Gang Horas.

“Pelaku Asiong kita amankan dari Jalan Binjai. Asiong dan Arnold terpaksa kita tindak tegas (ditembak) karena mencoba kabur, dengan menyerang petugas saat pengembangan kasus,” sebut Maringan.

Kata dia, untuk pelaku Mul ditangkap setelah mendapat informasi bahwasanya yang bersangkutan akan tiba di Medan melalui jalur udara. Sebab, pelaku ini berasal dari Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan.

“Kita langsung bergerak ke Bandara Kualanamu dan stand by disana. Kita lihat pelaku Mul turun dari pesawat dan langsung kita amankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri bersama dua rekannya,” tutur Maringan.

Ia membeberkan, dari pelaku Arnold disita barang bukti 1 mobil Suzuki Ertiga, sepasang plat BK 1083 MP, 1 ponsel genggam, kemeja putih biru, topi warna merah, 1 celana jeans dan 1 kacamata.

Kemudian, dari pelaku M Ridwan alias A Siong diamankan barang bukti 2 sepeda motor dan helm warna hitam. Sedangkan dari Mulyadi alias Mul diamankan barang bukti topi biru, sepasang sepatu, 1 celana panjang, uang Rp1 juta dan 1 lembar boarding pass Lion Air.

“Pelaku Mul mendapatkan jatah Rp26 juta, sementara Arnold dan Asiong masing-masing Rp 17 juta. Pengakuan para pelaku, uang tersebut sudah difoya-foyakannya dan juga membayar utang,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Dugaan Aniaya Saksi, 6 Personel Polsek Percut Dinyatakan Bersalah

admin2@prosumut

Mobil Vendor Pengisian ATM Dirampok, Uang Tunai Rp400 Juta Dibawa Kabur

Ridwan Syamsuri

Berjuang Mencari Keadilan

Editor prosumut.com

Massa IPK Diduga Rusak Pos Satpam Cemara Asri

Ridwan Syamsuri

Tersangka Narkoba Gunakan KTP Palsu, Kelabui Polisi

admin2@prosumut

Polres Tebingtinggi Ringkus 3 Pria Pemilik 15 Bungkus Sabu 1,79 Gram

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara