PROSUMUT – AS (50), korban pencurian merasa kecewa dengan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polsek Labuhan Ruku dalam penanganan kasus yang dialaminya pada tahun 2016. Sebab, penyelesaian kasus tersebut hingga kini tidak ada kejelasan.
Karena itu, korban melalui kuasa hukumnya, Dr Asman Siagian SH MH mendesak Polda Sumut segera memeriksa tim penyidik Polsek Labuhan Ruku yang tak kunjung tuntas menyelesaikan kasus pencurian tersebut, meski korban telah membuat Laporan Pengaduan (LP) sejak 9 tahun lalu.
Menurut penuturan Asman, korban AS mengalami tindak pidana pencurian di rumahnya Jalinsum Km 131, Dusun V, Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, saat rumah ditinggal pemiliknya.
Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela belakang rumah dan selanjutnya mengambil barang berharga milik korban berupa uang tunai Rp 20 juta, laptop, kamera, dua unit handphone, sejumlah jam tangan dan rokok.
Akibatnya, korban menderita kerugian mencapai Rp 45 juta lebih.
Kuat dugaan, para pelaku mengendarai mobil Agya warna merah dengan nomor plat kendaraan BK 1433 UP.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku memarkirkan mobilnya di sebelah rumah korban.
Setelah kejadian, korban kemudian membuat Laporan Pengaduan dengan register No STFL/01/1/2015/Sek L.Ruku, yang dikeluarkan oleh Polsek Labuhan Ruku.
Namun, seiring Waktu berjalan ternyata kasus ini tak kunjung tuntas.
“Kami akan segera melaporkan oknum penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Propam Polda Sumut atas dugaan tidak profesionalnya dalam menangani kasus yang dialami korban pencurian yang terjadi 9 tahun lalu,” ungkap Asman dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa 12 November 2024.
Diutarakan dia, lamanya waktu penanganan dari tahun 2016 hingga saat ini belum adanya kejelasan, bagi korban pencari keadilan kejelasan mengenai status laporan adalah hak konstitusi setiap warga negara untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap korban.
“Selain melaporkan penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Propam Polda Sumut, kami juga akan melaporkannya ke Kapolri dan ke Presiden RI Prabowo Subianto,” sebut Asman.
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, juga terduga pelaku dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk melakukan penyitaan mobil Agya merah BK 1433 UP sebagai barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akan tetapi, mobil terduga pelaku yang ditahan sebagai barang bukti di kantor Polsek Labuhan Ruku, entah kemana rimbanya.
Diduga, barang bukti mobil telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Korban bersama rekannya berupaya mencari informasi pelaku pencurian tersebut.
Upaya korban membuahkan hasil, ternyata mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya sering melintas di depan rumah korban.
Ketika mobil terduga pelaku pencurian melintas di depan rumah, korban bersama rekannya melakukan pengejaran dan kemudian berhasil mendapatkan terduga pelaku beserta mobil tersebut.
Pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Simpang Kawat yang kemudian diserahkan ke Polsek Labuhan Ruku.
“Sejak dilakukan pemeriksaan serta penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat tersebut, hingga saat ini belum ada kejelasan terhadap kelanjutan laporan yang disampaikan klien kami.
Untuk itu, kami memohon penjelasan tentang tindak lanjut laporan yang telah klien kami laporkan dengan menyampaikan surat mohon penjelasan tentang status laporan.
Hal ini mengingat demikian lamanya waktu penanganan kasus dari tahun 2016 hingga saat ini,” tandas Asman. (*)
Editor: M Idris