Prosumut
KriminalPemerintahan

Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat, Saksi Akui Remigo Minta Uang KW dari Tiga Proyek

PROSUMUT – Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu memasuki sidang keterangan saksi yang juga ikut terlibat kasusnya Kadis PU David Anderson Karosekali, Senin (10/6) di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam keterangannya, David menyebutkan bahwa sejak dirinya menjadi Kadis PU Pakpak Bharat pada Mei 2018 menangani sebanyak 22 proyek. Namun dari 22 proyek tersebut, ia menyebutkan Bupati Remigo meminta dari 3 proyek.

“Setelah jadi Plt Kadis pada Mei 2018. Disana (Pakpak Bharat) udah biasa kontraktor jual beli proyek. Jadi waktu saya jadi Kadis itu ada sekitar 26 proyek. Yang ada sama tiga orang,” jelasnya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Abdul Azis.

BACA JUGA:  Tertibkan Balap Liar, Belasan Knalpot Blong Diamankan Satlantas Polres Langkat

Ia merincikan uang tersebut dari 3 kontraktor yaitu Anwar Fuseng Padang, Rijal Efendi Padang dan Gugung Banurea.

“Yang pertama itu Fusein Padang, dia langsung bilang minta proyek, saya sampaikan pesan ke Fusein Rp200 juta. Itu uang ke saya ceritanya. Kemudian Rijal Effendi Padang, pertama kali namanya Jansen dia PNS sampaikan pesan itu,” tambah David.

David melanjutkan bahwa permintaan dari Bupati itu untuk mengamankan kasusnya yang ada di Kepolisian dan Kejaksaan.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

“Jadi awalnya itu Pak Bupati bilang ada beberapa yang mulai ini perlu banyak pengeluaran untuk pihak hubungan polisi dan jaksa. Ya memang Pak Bupati mungkin ada setoran. Jadi dia bilang Ini perlu banyak uang dan pengeluaran ini banyak. Kemudian adalagi ini pergerakan di Dairi jadi banyak pengeluaran,” tegasnya.

David membenarkan bahwa seluruhnya keuangan tersebut merupakan ‘Uang KW’ yang menjadi kebiasaan permainan proyek di Pakpak Bharat.

“Jadi ini kami berdua aja yang tahu, benar kalau ini merupakan Uang KW,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pemko Medan Pastikan Pengisian Jabatan Eselon II Tidak Lewat Seleksi Terbuka

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didakwa menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari proyek di Dinas PUPR dan pihak rekanan.

Dalam dakwaan JPU KPK, disebutkan Remigo menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor. Uang itu diterima Remigo melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta. (*)

Konten Terkait

Unit Kerja Diminta Cermati Jadwal dan Awasi Proyek Fisik

Editor prosumut.com

Zahir Sebut Pentingnya Diseminasi Hasil Kajian Litbang di Batubara

Editor prosumut.com

Perawat Ini Ditangkap Mau Nyabu di RSUD Rantauprapat

Editor Prosumut.com

Bupati Batubara Sumbang Kendaraan untuk Ormas Keagamaan dan Pemuda

Editor prosumut.com

Camat Medangderas Gelar Rapat Koordinasi Bulanan

admin2@prosumut

Pelaku Curanmor Sunggal Diringkus Timsus Denintel Kodam I/BB di Aceh Timur

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara